Indonesiainside.id, Jakarta – Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Ajib Hamdani, mengatakan lahirnya program kartu prakerja dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020, yaitu untuk peningkatan tenaga kerja dengan produktivitas dan daya saing. Namun Ajib mengatakan, dalam kenyataannya, tidak ada peningkatan produktivitas dalam program kartu prakerja.
“Pertama, tidak ada alat ukur relevan dengan semangat yang dibangun peningkatan produktivitas. Ada yang bisa dan tidak, harus ada ukuran jelas yang bisa lolos masuk Kartu Prakerja,” ujar Ajib, di Ngopi Teko, Jakarta, Senin (27/4).
Ajib menilai, seleksi peserta program Kartu Prakerja tidak semuanya tepat sasaran. Sebab, ada beberapa pendaftar yang lolos sebagai peserta Kartu Prakerja, yang sebenarnya tidak membutuhkan Kartu Prakerja dan masih memiliki kecukupan uang.
“Alat ukur seleksi ini harus disampaikan. Jadi kita tidak bisa debat perdebatan dengan debat juga, tapi harus diselesaikan dengan tampilkan angka,” kata Ajib
“Problemnya ketika Kemenko Perekonomian gandeng platform digital, alat ukur ini tidak bisa mandatory. Platform tunggu dari peserta,” imbuh Ajib.(PS)