Indonesiainside.id, Jakarta – PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo mengatakan bahwa pihaknya siap menjalankan tugas, membantu pemerintah memberikan insentif buat pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun perbankan yang merestrukturisasi kredit usaha rakyat (KUR), serta perbankan yang memberikan kredit modal kerja.
“Siap saja, karena selama ini dengan perbankan sistem penjaminan kreditnyanya sudah Online host to host, sehingga bila ada Skema Program Penjaminan yang baru, tinggal entry kode penjaminan yang baru,” ujar Direktur Utama PT Jaminan Kredit Indonesia atau Jamkrindo, Randi Anto, saat dihubungi Indonesiainside.id, Jakarta, Sabtu (02/5).
Randi menambahkan, untuk insentif dampak covid-19, Jamkrindo akan berkoordinasi dengan bank sebagai penyalur pinjaman. “Untuk yang existing, Jamkrindo tetap berkomitmen menjamin program KUR yang disalurkan oleh perbankan. Khususnya juga KUR yang disalurkan pada saat ini,” imbuh Randi.
Sementara itu, menurut Randi, Jamkrindo akan menunggu penugasan dari pemerintah untuk ikut melakukan penjaminan bagi pemberian kredit modal kerja, terhadap debitur perbankan yang direstrukturisasi.
“Saat ini Jamkrindo menunggu keputusan resmi Prmerintah. Namun secara internal kami mempersiapkan diri,” kata Randi.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pihak Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tengah lakukan pembahasan mengenai bantuan modal kerja kepada UMKM, sebagai bentuk stimulus.
“Mengenai bantuan modal kerja, kita akan mengidentifikasi berdasarkan perbankan, bahwa kredit UMKM yang mendapat restrukturisasi mereka (perbankan), dalam waktu dekat mungkin akan butuh modal kerja untuk mulai aktivitasnya,” ujar Sri Mulyani, sesudah rapat terbatas.
“Estimasi berapa kebutuhan akan dilihat dari outstanding kredit (perbankan) dan berapa banyak mereka (UMKM) akan memulai kebutuhan modal kerja,” tambah Sri Mulyani
Oleh karena itu, pembahasan dengan OJK akan lebih melihat dari sisi profil risiko kredit UMKM di perbankan. Nanti ada dua yang masuk pertimbangan untuk dijadikan kebijakan modal kerja itu.
“Apakah melalui pemberian bantuan premi dari asuransi kredit atau melalui PMN (Penanaman Modal Negara), dalam Jamkrindo Askrindo (Asuransi BUMN) supaya Jamkrindo dan Askrindo siap svera permidalam. Kita akan membuat penyelesaian kmi di PP dan PMK, terbuka dua opsi tersebut, ” kata Sri Mulyani.(PS)