Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

BNI Restrukturisasi Kredit Ribuan UMKM di Sulut

Oleh Eko Pujianto
Senin, 04/05/2020 11:53
Ilustrasi UMKM. Foto: Antara

Ilustrasi UMKM. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Manado – Bank BNI Wilayah Manado melakukan restrukturisasi kredit pada ribuan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

“Saat ini sudah sebanyak 2.000 UMKM yang mendapatkan restrukturisasi kredit dari BNI,” kata CEO BNI Manado Koko Prawira Butar-butar di Manado, Senin(4/5).

Koko mengatakan pihaknya memberikan restrukturisasi kredit, sesuai dengan aturan OJK dan BI, sembari terus mengedukasi para UMKM, bahwa penundaan pembayaran ini, bukan sepenuhnya tidak membayar angsuran namun ada keringanan.

“Kami memberikan keringanan sesuai klasifikasi kredit dan juga hasil pemantauan di lapangan, seberapa layak pelaku usaha tersebut mendapatkan keringanan kredit,” katanya.

Baca Juga:

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

Ratusan UMKM Meriahkan Festival Malam Tahun Baru 2023 di Jakarta

Jadi, katanya, bukan sepenuhnya kredit tidak dibayar, namun ada beberapa pilihan bagi pelaku usaha, apakah keringanan belum membayar pokok, atau disesuaikan dengan keberadaan usaha yang dijaminkan.

Bank BNI Manado memprioritaskan restrukturisasi kredit pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah Covid-19 di daerah wilayah kerjanya.

“Kami mengikuti anjuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memberikan kemudahan kredit bagi UMKM di Sulut,” katanya.

Kepala OJK Sulut Gorontalo Malut (Sulutgomalut), Slamet Wibowo mengatakan OJK memprioritaskan restrukturisasi kredit bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan bisnis lainnya di wilayah Sulawesi Utara Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut).

“Kami menegaskan, program restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak Coronavirus Desease (Covid-19) untuk pelaku usaha bukan kalangan ASN,” kata Slamet.

Slamet mengatakan, POJK nomor 11 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 diperuntukkan bagi kalangan sektor informal.(EP/ant)

Tags: BNIrestrukturisasi utangUMKM
Previous Post

Fraksi PPP Usulkan Tap MPR Pembubaran PKI Jadi Landasan RUU HIP

Next Post

Kritik Legislatif, Najwa Disebut Lupa dengan Tiga Fungsi DPR

Rekomendasi Berita

Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun
Headline

Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun

04/02/2023
Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu
Headline

Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

04/02/2023
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir
Ekonomi

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023 20:24
Soal Wakaf Tunai, Yang Menghimpun Wakaf Uang itu Para Nazhir

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24
Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

Polisi Buru Penembak Calon Anggota DPD RI Asal Bengkulu

04/02/2023 17:00
ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Berita Populer

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023 14:54

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023 11:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved