Indonesiainside.id, Jakarta – General Manager PLN UID Jakarta Raya, M Ikhsan Asaad meminta pelanggan PLN pascabayar melaporkan kWH meter secara rutin setiap bulan selama masa pandemi Covid-19. Selama masa penanggulangan wabah, petugas pencatat ditangguhkan untuk mendatangi rumah pelanggan.
Ikhsan mengatakan, pelaporan mandiri untuk mengantisipasi melonjaknya tagihan. Pelanggan bisa melaporkan kWH meterya pada layanan kontak pusat WhatsApp PLN 08122 123 123 mengirimkan potret kWH meter milik mereka.
“Kalau Jakarta rentang waktu mengirimkan kWH meter tanggal 20 atas, sampai tanggal 30. Supaya di situ juga tidak ada pelanggan yang mengeluh kok bayarnya mahal karena jumlah harinya panjang,” ujarnya dalam wawancara yang disiarkan dalam akun Instagram @PLN_Disjaya, Senin (4/5).
Ikhsan menjelaskan, nantinya pelanggan akan mendapat informasi tagihan dan arahan untuk melakukan hal yang sama untuk pelaporan bulan berikutnya pada tanggal yang sama. Misalnya, pelanggan mengirimkan foto meteran tanggal 21 maka nanti disampaikan tanggal 21 bulan depan maka ia harus melapor lagi.
Ikhsan mengatakan, nmelonjaknya tagihan listrik bukan disebabkan adanya kenaikan tarif dari PLN. Tarif tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari sejak pembayaran bulan sebelumnya sampai waktu pelanggan mengirimkan foto kWH meter.
Sehingga, tarif listrik yang harus dibayar dalam satu bulan akan ditambah dengan jumlah hari pemakaian setelahnya. “Pelanggan enggak usah khawatir akan hilang KWH yang sudah dibayarkan tadi. Karena bulan depan karena kita akan konversiin,” ungkapnya.
Dalam implementasinya, ternyata banyak juga pelanggan yang mengungkapkan kesulitannya dalam melakukan pelaporan. Mulai dari ditolak karena lewat batas waktu pelaporan hingga kesuiltan mengikuti prosedur yang diberikan.
“Ini gimana sih mimin pln wa udh dri bulan kemarin sebelum bulan Mei per tgl 25 udh ngajukan tpi tetap di tolak agak kesal juga mcm begini udh 2 kali tetap di tolak adehh, PLN perhitungan,” ujar seorang pengguna bernama Bayu Ari Setiawan di saluran media sosial PLN123.
Menjawab hal tersebut Ikhsan mengatakan, apabila pelaporan angka stand sudah terlewat dengan tanggal pelaporan, PLN tetap menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir. “Apabila ada kekurangan serta kelebihan, akan diperhitungkan jika kondisi pencatatan sudah normal,” katanya. (MSH)