Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menutup sementara sejumlah perusahaan yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan karena mereka tidak mematuhi aturan selama masa PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasarkan data yang diperoleh Indonesiainside.id, Senin (4/5), ada 15 perusahaan lagi yang ditutup oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta. Sebelumnya, Kamis (30/4), tercatat 126 perusahaan yang telah ditutup, jika diakumulasikan ada 141 perusahaan yang ditutup selama penerapan PSBB di ibu kota.
Ratusan perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan PSBB di Jakarta. Sektor yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya.
Selain perusahaan yang ditutup, ada ratusan perusahaan lain yang diberi peringatan oleh Dinas TKTE DKI dari inspeksi mendadak yang dilakukan pada 841 perusahaan di seluruh wilayah ibu kota (termasuk Kepulauan Seribu). Berikut rincian perusahaan yang ditutup sementara waktu oleh Dinas TKTE DKI:
Jakarta Utara: 26 perusahaan.
Jakarta Pusat: 27 perusahaan.
Jakarta Timur: 16 perusahaan.
Jakarta Selatan: 37 perusahaan.
Jakarta Barat: 35 perusahaan.
Sementara itu, untuk perusahaan yang diberi peringatan yakni berjumlah 700 perusahaan dari seluruh wilayah ibu kota. Berikut rinciannya:
Jakarta Utara: 166 perusahaan.
Jakarta Timur: 156 perusahaan.
Jakarta Pusat: 140 perusahaan.
Jakarta Selatan: 129 perusahaan.
Jakarta Barat: 105 perusahaan.
Kepulauan Seribu: 4 perusahaan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menutup sementara sejumlah perusahaan yang masih beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini dilakukan karena mereka tidak mematuhi aturan selama masa PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasarkan data yang diperoleh, ada 141 perusahaan yang ditutup oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta. Ratusan perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa penerapan PSBB di Jakarta. Sektor yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di antaranya adalah komunikasi, energi, pangan, keuangan, kesehatan, ritel, jasa pengantaran barang, pelayanan publik, dan yang lainnya. (ASF)