Indoensiainside.id, Jakarta – Menteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Bambang P.S Brodjonegoro, meminta adanya penetapan alasan tertentu bagi alat kesehatan hasil riset dan inovasi, agar masuk dalam pengecualian harus ada izin edar.
Menurut dia, hal itu diperlukan karena hasil riset alat kesehatan, seperti pembuatan ventilator dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan sarana dan membantu proses pemyembuhan covid-19 bukan untuk kepentingan komersial.
“Perlunya penetapan alasan tertentu bagi beberapa alat kesehatan hasil riset dan inovasi oleh Kementerian Kesehatan agar masuk dalam pengecualian yang harus ada izin edar, mengingat yang kami lakukan sekarang ini bukan semata-mata untuk komersial,” ujar Bambang, dalam rapat gabungan DPR RI, Jakarta, Selasa (05/5).
“Jadi mohon ini dilihat bukan sebagai upaya untuk komerisal, tapi lebih sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam kondisi darurat sekarang. Tentunya ke depan ketika kondisi normal unsur komersialisasi barangkali bisa dipertimbangkan, tapi dalam kondisi hari ini untuk keperluan penanganan covid-19,” tambah Bambang.
Sementara itu, Bambang meminta relaksasi aturan pengujian alat kesehatan (alkes) yang berkaitan dengan penanganan virus corona. Bambang meminta relaksasi itu karena Indonesia berada dalam situasi darurat virus corona.
“Perlunya proktol khusus pengujian dalam keadaan darurat. Kita tidak relaksasi dalam konteks safety-nya, tapi dalam waktunya. Karena misalkan uji klinis dari ventilator ini bisa menghabiskan waktu yang cukup lama. Kenapa? Karena tergantung pemakaian dari ventilator tersebut,” kata Bambang
“Informasi yang kami terima, ventilator ITB sudah dibagikan kalau tidak salah 11 rumah sakit sejak minggu lalu. Namun sampai kemarin informasinya belum ada satupun yang diuji atau dipakai, karena belum ada pasien yang membutuhkan. Tentunya kami membutuhkan relaksasi dari Kemeterian Kesehatan bagaimana sebaiknya agar uji klinis ventilator ini tidak memakan waktu yang terlalu lama,” imbuh Bambang.
Sementara itu, Bambang mengaku sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan langsung, dan menjanjikan akan dibuat semacam SOP sebagai pengganti atau alternatif dari CPAKB (Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik).
“Untuk industri yaitu perusahaan yang akan melakukan produksi alat kesehatan harus sudah mempunyai CPAKB, Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik. Tentunya bagi Pindad atau PT LEN yang akan memproduksi ventilator, karena mereka sebelumnya tidak pernah membuat alkes, maka akan sulit bagi mereka untuk memenuhi persyaratan CPAKB ini. Sehingga kami membutuhkan adanya semacam relaksasi,” kata Bambang. (MSH)