Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah perlu mengantisipasi kemungkinan mudik lokal pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di wilayah zona merah Covid-19 atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Mudik lokal dapat diartikan aktivitas mengunjungi keluarga dan kerabat dalam satu wilayah, misalnya lintas wilayah di dalam Jabodetabek.
“Tradisi biasanya tidak mudah begitu saja dihentikan walaupun sifatnya sementara, seperti halnya mudik jarak jauh yang selama ini kita lihat,” kata Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas di Jakarta, Rabu (6/5).
Dia mengungkapkan, beberapa faktor usai menjalani shalat ied bisa saja mendorong kemungkinan itu terjadi. Misalnya kegembiraan yang muncul setelah menyelesaikan ibadah sebulan penuh. Apalagi ibadah yang biasanya dilakukan di masjid sejauh ini hanya bisa dilakukan di rumah.
Selain itu bisa saja masyarakat merasa hal yang mereka lakukan wajar-wajar saja, bukan termasuk kegiatan yang perlu dibatasi. Sementara apabila banyak masyarakat yang melakukan hal ini maka terbuka lebar-lebar kemungkinan penyebaran virus corona.
“Saat ini khususnya di Jakarta dinyatakan peningkatan kasus covid-19 sudah mulai melambat, jangan sampai hal ini juga membuka kelonggaran masyarakat untuk melakukan silaturahmi fisik pada hari raya Idul Fitri,” ungkapnya.
Faktor lain yang dinilai dapat mendorong mudik lokal adalah masyarakat masih dapat menggunakan kendaraan pribadi ataupun angkutan umum untuk lintas wilayah di dalam Jabodetabek selama PSBB. Sebetulnya tidak ada yang salah dengan kebijakan transportasi selama PSBB di wilayah Jabodetabek.
Hanya saja, karena sifat PSBB adalah pembatasan, maka transportasi juga tidak dihentikan sama sekali tetapi dilakukan pembatasan. “Namun masyarakat perlu kembali diingatkan bahwa transportasi masih berjalan dengan pembatasan itu untuk menfasilitasi kegiatan-kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB,” tuturnya. (ASF)