Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

SKK Migas Siapkan Aturan Teknis Penyesuian Harga Gas

Bantolo
Rabu, 06/05/2020 13:43
logo kantor SKK migas

Logo SKK Migas. Foto: Ist

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) implementasi kebijakan penyesuaian harga gas bumi untuk sektor industri. Juknis tersebut merupakan turunan dari peraturan perundangan yang diterbitkan Menteri ESDM pada April 2020.

“Juknis akan diselesaikan sebelum tanggal 13 Mei 2020 untuk mendukung pelaksanaan peraturan Menteri ESDM No. 89 tahun 2020, ” kata Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto di Jakarta, Rabu (6/5).

Kebijakan penyesuaian harga gas tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 89 Tahun 2020. Kedua aturan ini merupakan turunan dari Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Permen ESDM No 8/2020 mengatur pemberlakuan harga gas bumi sebesar US$6 per MMBTU di titik serah pengguna (plant gate) untuk tujuh sektor industri yaitu pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Baca Juga:

Sudah Ugal-ugalan Naikkan Harga Gas dan Listrik, Ada Lagi Wacana Premium Dihapus Serentak

SKK Migas: Blok Cepu Sumbang Rp249 Triliun untuk Negara

Kebijakan penyesuaian harga gas untuk sektor industri ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pada ketujuh industri tersebut, yang akan memberikan efek berganda (multiplier effect) positif pada perekonomian nasional. “Dengan adanya implementasi peraturan ini, menegaskan bahwa industri hulu migas tidak lagi sebagai sumber penerimaan Negara, tetapi telah meningkat perannya sebagai agen pertumbuhan ekonomi bangsa,” jelas Dwi.

Dia mengatakan,, penyesuaian harga gas hulu tidak akan mempengaruhi penerimaan kontraktor kontrak kerja sama (Kontraktor KKS), karena bagian yang dikurangi hanya dilakukan pada Bagian Negara. Untuk memastikan implementasi dapat dilakukan sesuai rencana, SKK Migas telah melakukan sosialisasi kepada Kontraktor KKS terkait implementasi aturan baru ini. Masukan dari para KKKS tersebut ditampung untuk dijadikan dasar pertimbangan penyusunan Juknis.

Mekanisme serupa juga akan dilaksanakan pada saat implementasi penyesuaian harga gas bumi untuk sektor kelistrikan yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 91 Tahun 2020. Aturan itu memungkinkan PLN ataupun Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik (BUPTL) yang memiliki perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN, mendapatkan penyesuaian harga gas bumi di plant gate sebesar US$ 6 per MMBTU.

SKK Migas berkomitmen untuk menyelesaikan dokumen administrasi terkait penyesuaian harga gas ini paling lambat satu bulan sejak aturan berlaku. Dalam hal ini, Kepmen No 89/2020 berlaku pada 13 April 2020, sedangkan Kepmen No 91/2020 berlaku pada 22 April 2020.

“Secara paralel, SKK Migas akan mengirimkan surat ke Kementerian Keuangan mengenai mekanisme dan tata cara penyesuaian bagi hasil antara Kontraktor KKS dan Bagian Negara,” ujar dia.(PS)

Tags: aturan teknisharga gasskk migas
Berita Sebelumnya

Hanafi Rais Ternyata Sudah Bersiap Tinggalkan DPR Sejak 2 Pekan Lalu

Berita Selanjutnya

Penularan Domestik Meningkat, Warga Bali Diminta Lebih Disiplin

Rekomendasi Berita

Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Ekonomi

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

19/05/2022
Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault
Headline

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Ekonomi

Menag Minta Penggunaan Produk Dalam Negeri Dioptimalkan

13/05/2022
Bertemu Para CEO AS, Jokowi Undang Pelaku Bisnis Berinvestasi di Indonesia
Ekonomi

Bertemu Para CEO AS, Jokowi Undang Pelaku Bisnis Berinvestasi di Indonesia

13/05/2022
Menparekraf: Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Ekonomi

Sandiaga: Wisata Halal Tidak Mensyariahkan Tempat Wisata

12/05/2022
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital
Ekonomi

Alokasi Dana PEN Capai Rp70,37 Triliun

10/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

19/05/2022 11:27 WIB
Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

19/05/2022 11:47 WIB
Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022 11:38 WIB
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022 11:59 WIB

Risalah

Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022

Berita Terkini

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved