Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Ekonomi

Menaker Minta Gubernur Bentuk Posko THR

Annisa Fadhilah
Kamis, 7 Mei 2020 14:12 WIB
Menaker, Ida Fauziyah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Annisa Fadhilah/Indonesiainside.id

Menaker, Ida Fauziyah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (24/2). Foto: Annisa Fadhilah/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta kepada gubernur di masing-masing provinsi, untuk membentuk Pos Komando (Posko) THR Keagamaan 2020 dengan memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona atau covid-19. Hal itu sesuai surat edaran yang dikeluarkan.

Surat edaran yang dimaksud, ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perlu diketahui, SE itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan ditembuskan ke presiden dan wakil presiden, menteri, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pimpinan konfederasi serikat pekerja atau serikat buruh.

Ida Fauziyah juga mengatakan, tujuan ada posko itu guna mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun ini. Para Gubernur juga diminta menyampaikan SE ini kepada Bupati / Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah terkait.

Baca Juga:

Menkeu Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN

Cek Berapa THR dan Gaji 13 Anda, THR Mulai Rp3,219 Juta hingga Rp24 Juta

“Kepada Gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Ida dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Kamis (7/5).

Sementara itu, Ida sudah resmi mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda itu harus diselesaikan juga tahun ini.

“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” kata Ida.

“Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” imbuh Ida.

Ida menambahkan, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan,” kata Ida.

Selanjutnya, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja / buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dibayarkan pada tahun 2020,” ucap Ida. (MSH)

Tags: MenakerthrTunjangan Hari Raya
Berita Sebelumnya

Pakar Kesehatan Gembira Jumlah Kasus Covid-19 Meningkat, Lho Kok Bisa….

Berita Selanjutnya

DPR Minta Kemlu Lindungi WNI ABK Kapal Cina yang Masih Hidup

Rekomendasi Berita

Gaji ASN, Jalan Tol, Siapa Punya?
Ekonomi

Tersedianya Jalan Tol Dorong Hunian di Kawasan Bandung Makin Prospektif 

30 Juni 2022
Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur
Ekonomi

Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur

30 Juni 2022
Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga
Ekonomi

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30 Juni 2022
anwar abbas
Headline

Ekonomi Terseok, 80% UMKM Gulung Tikar, Anwar Abbas: Regulasi Tak Berpihak pada Rakyat

18 Juni 2022
Lebih 500 Petugas PLN Jabar Disiagakan untuk Jaga Keandalan Listrik Selama Lebaran
Headline

PLN Butuh Modal Rp17,96 Triliun untuk Hadirkan Energi Berkeadilan bagi Seluruh Masyarakat

16 Juni 2022
Imigrasi Wonosobo Bakal Perketat Pengawasan Orang Asing
Ekonomi

Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

13 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved