Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Ekonomi

Pelonggaran Transportasi Selama Pandemi, YLKI: Pemerintah Main Api

Suandri Ansah
Kamis, 7 Mei 2020 21:54 WIB
Sejumlah calon penumpang menunggu bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Foto Antara/Asprilla

Sejumlah calon penumpang menunggu bus di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). Pemerintah memutuskan kebijakan larangan mudik Lebaran 2020 bagi masyarakat mulai berlaku Jumat (24/4) guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Foto Antara/Asprilla

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik keras kebijakan Kementerian Perhubungan terkait relaksasi transportasi selama larangan mudik lebaran 2020. YLKI menilai tindakan ini bertolak belakang dengan upaya menekan sebaran wabah Covid-19.

Relaksasi transportasi itu merupakan turunan dari Permen No.25/2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi mengibaratkan pemerintah ingin bermain api dalam menangani pandemi.

“Sungguh ini merupakan kebijakan yang kontra produktif, bahkan blunder jika larangan mudik itu direlaksasi, apapun cara dan alasannya. Ini artinya pemerintah tidak konsisten alias bermain api dengan upaya mengendalikan agar Covid -19 tidak makin mewabah ke daerah daerah,” kata Tulus dalam pernyataan tertulisnya dikutip Kamis (7/5).

Tulus memandang, relaksasi transportasi yang diberlakukan untuk kalangan tertentu akan menyulitkan dalam pengawasannya. Dia tak yakin pengontrolan ketat tak berjalan maksimal, bahkan rentan disalahgunakan.

Baca Juga:

Tidak Dihentikan, Kemenhub Pastikan Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

6 Arahan Presiden, Nomor 4: Harus Peka terkait Ancaman Krisis di Indonesia

“Relaksasi larangan mudik ini juga tidak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi bahwa Mei 2020 curva Covid-19 harus turun, bagaimana pun caranya. Bagaiman mau turun jika kebijakan yang dilakukan tidak sejalan, seperti relaksasi larangan mudik tersebut,” katanya.

Tulus mengimbau pemerintah daerah tak memperkecil kehati-hatian dengan adanya relaksasi ini. Dari sisi ekonomi pun, relaksasi dinilai tak akan berdampak positif. Secara ekonomi, katanya, relaksasi mudik lebaran merupakan tindakan sembrono.

“Karena hanya mempertimbangkan kepentingan ekonomi jangka pendek saja, tetapi akan menimbulkan dampak negatif pada ekonomi nasional secara jangka panjang,” tuturnya.

“Relaksasi dari pemerintah pusat sebaiknya diabaikan saja. YLKI dengan tegas menolak apapun bentuk dan upaya relaksasi larangan mudik. Sekalian dicabut saja larangan mudik Lebaran tersebut, tidak perlu pengecualian dengan dalih relaksasi,” imbuh Tulus. (CK)

 

Tags: KemenhubMudikPSBBtransportasiYLKI
Berita Sebelumnya

Mustafa al-Kadhimi Jadi Perdana Menteri Baru Irak

Berita Selanjutnya

Presiden Trump Memveto Resolusi yang Batasi Wewenangnya atas Sanksi Iran

Rekomendasi Berita

Gaji ASN, Jalan Tol, Siapa Punya?
Ekonomi

Tersedianya Jalan Tol Dorong Hunian di Kawasan Bandung Makin Prospektif 

30 Juni 2022
Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur
Ekonomi

Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur

30 Juni 2022
Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga
Ekonomi

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30 Juni 2022
anwar abbas
Headline

Ekonomi Terseok, 80% UMKM Gulung Tikar, Anwar Abbas: Regulasi Tak Berpihak pada Rakyat

18 Juni 2022
Lebih 500 Petugas PLN Jabar Disiagakan untuk Jaga Keandalan Listrik Selama Lebaran
Headline

PLN Butuh Modal Rp17,96 Triliun untuk Hadirkan Energi Berkeadilan bagi Seluruh Masyarakat

16 Juni 2022
Imigrasi Wonosobo Bakal Perketat Pengawasan Orang Asing
Ekonomi

Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

13 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

Benarkah ACT Mendanai Terorisme?

05/07/2022 14:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved