Lion Air Group Kembali Beroperasi 10 Mei
Indonesiainside.id, Jakarta-Lion Air Group bakal beroperasi kembali pada Minggu (10/05). Langkah ini dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah membuka kembali izin operasi semua moda transportasi ke luar daerah.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, seluruh layanan penerbangan akan mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19) dan dan Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 31 Tahun 2020 tentang pengaturan transportasi udara selama masa dilarang mudik.
“Operasional Lion Air Group dipersiapkan secara menyeluruh dan berupaya maksimal dalam rangka memberikan pelayanan dengan melaksanakan berbagai langkah antisipasi, agar tujuan pelaksanaan penerbangan rute domestik tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first),” kata Danang, Kamis (7/5)
Dia menyebutkan, kepada calon penumpang yang akan membeli tiket dapat dilakukan di Kantor Pusat dan kantor cabang penjualan tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia. Pembelian tiket bisa dilakukan melalui layanan kontak pelanggan, situs resmi dan perangkat telepon seluler.
Selain itu, calon penumpang wajib melengkapi dan menunjukkan kelengkapan dokumen perjalanan yang dibutuhkan serta mengikuti protokol pengamanan kesehatan diri sebagaimana diberlakukan dalam aturan dimaksud.
Dalam beroperasi, pihaknya tetap menjalankan standar operasional prosedur (SOP), melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang diberlakukan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Danang menambahkan, pihaknya akan senantiasa menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama pandemi Covid-19, antara lain untuk kesehatan awak pesawat dan petugas layanan lainnya, Lion Air Group sudah mengikuti rekomendasi protokol kesehatan, seperti pengecekan suhu badan, menjaga pola hidup sehat, mencuci tangan, membersihkan tangan dengan cairan (hand sanitizer), penggunaan sarung tangan dan wajib menggunakan masker.
“Pemeriksaan kesehatan awak pesawat sebelum penerbangan wajib dan sangat penting guna menentukan kondisi sehat serta laik terbang serta tindakan preventif lainnya. Pengaturan jarak aman antartamu atau penumpang (physical distancing) dalam kabin pesawat pada setiap penerbangan,” jelas dia. (MSH)