Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

DPR: RUU Omnibus Law Ciptaker Itu Proasing dan Persulit Pekerja Lokal

Ahmad ZR
Jumat, 08/05/2020 14:23
Buruh menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker. Foto: Antara

Buruh menyuarakan penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota DPR Komisi VI, Mulyanto, menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) alias RUU Cilaka sangat longgar terhadap kepentingan asing. Sebaliknya, RUU itu menurutnya malah mempersulit kepentingan lokal.

Karenanya, dia menyebut RUU itu proasing. Mulyanto mengatakan, sesuai dengan namanya, RUU setebal lebih dari 1.000 itu seharusnya bersahabat dengan tenaga kerja lokal. Namun nyatanya RUU Ciptaker malah memangkas hak dan mempersulit pengembangan pekerja lokal.

“Ini kan aneh. Secara verbal semangat RUU ini adalah untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk angkatan kerja lokal, tapi di sana sini banyak pasal yang justru membuka keran bagi masuknya TKA (tenaga kerja asing),” kata Mulyanto, Jumat (8/5).

Dia menyebutkan, salah satu masalah pokok yang cukup mengganjal dalam RUU Ciptaker adalah soal kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA), pengusaha, dan investor asing yang berlebihan. Itu sangat melukai rasa keadilan dan mengancam kedaulatan ekonomi nasional. Dia menyoroti beberapa pasal yang merugikan dan mempersempit penyerapan tenaga kerja lokal.

Baca Juga:

Revisi UU Cipta Kerja Harus Sejalan dengan Kepentingan Rakyat

Serikat Buruh: UU Omnibus Law Beri Keleluasan Tenaga Kerja Asing

Salah satunya adalah melalui penghapusan Pasal 33 dalam UU Nomor 2/2017 yang mengatur kewajiban perusahaan jasa konstruksi untuk memperkerjakan lebih banyak tenaga kerja lokal daripada TKA. Di bidang hortikultura, RUU Ciptaker ini membuka peluang bagi pelaku usaha untuk memanfaatkan TKA, namun syarat yang harus dipenuhi oleh TKA tersebut tidak ditentukan.

“Di sisi lain, ketentuan bagi pekerja asing justru dipermudah seperti perusahaan diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing untuk pekerjaan yang tidak perlu keahlian khusus atau unskill workers,” ujarnya.

Ia mencatat, ada beberapa ketentuan RUU Ciptaker yang sangat aneh. Di antaranya, dihapusnya syarat izin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA); diperluasnya ruang lingkup pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), dan; tidak diperlukannya standar kompetensi TKA.

Ketentuan aneh lainnya dalam RUU itu adalah dihapuskan kewajiban pengadaan tenaga pendamping bagi TKA dengan jabatan tertentu; dihapusnya larangan bagi TKA untuk menjadi pengurus di lembaga penyiaran swasta, serta; dihapusnya syarat rekomendasi dari organisasi pekerja profesional bagi TKA ahli di bidang pariwisata.

“Jadi wajar saja kalau para buruh kita murka dan mengancam demo meski di tengah pandemi corona,” tutur anggota legislatif Fraksi PKS Daerah Pemilihan Banten 3 itu.

Ia menilai kemudahan bagi investor asing yang diatur RUU Ciptaker sebagai langkah mundur dalam perbaikan sistem investasi Indonesia. Menurut dia, beberapa ketentuan investasi dalam RUU Ciptaker ini sangat longgar untuk kepentingan investor asing.

Beberapa ketentuan yang dianggap melemahkan antara lain ingin diubahnya batas maksimal ketentuan modal asing pada beberapa bidang usaha strategis. Padahal, kewajiban divestasi modal asing minimal 51 persen sudah sangat sesuai dengan prinsip kedaulatan ekonomi nasional.

“Dalam praktik hari ini, kita telah berhasil membujuk perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia untuk mendivestasikan 51 persen dari saham mereka menjadi saham nasional. Beberapa perusahaan tambang sudah melakukan itu, ini tentu merupakan kemajuan, yang berarti,” ujar dia. (AIJ)

Tags: omnibus lawRUU CilakaRUU Cipta Kerja
Berita Sebelumnya

Ekspor Benih Lobster, Dulu Dilarang Susi Kini Diizinkan Edhy

Berita Selanjutnya

Pemkot Bekasi Klaim Pelanggar PSBB Menurun

Rekomendasi Berita

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah
Ekonomi

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari
Ekonomi

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022
cooking oil
Headline

Kran Ekspor Migor Dibuka, PKS: Plinplan, Mencla-mencle dan Grasah-grusuh

21/05/2022
Tatap Muka Digelar, Ganjar Izinkan ASN Jateng Antar Jemput Anak Sekolah
Headline

4,11 Juta Penduduk Jawa Tengah Hidup Miskin, Ganjar Ngapain Aja?

20/05/2022
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law
Headline

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Ekonomi

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

19/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

India Borong Minyak Mentah Rusia, Mumpung Dijual Murah

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

22/05/2022 22:32 WIB
Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

22/05/2022 22:26 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB

Risalah

Foto-Foto Hajar Aswad dan Baitullah dari Dekat
Headline

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

22/05/2022
Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022

Berita Terkini

Mencium Hajar Aswad karena Cinta

Italia Impor Minyak Rusia Sebanyak-Banyaknya, Belanda Pun Disalip

Teater Mariupol Diduga Diledakkan Tentara Ukraina sebagai Tumbal Propaganda

Remaja Palestina Ini Dijadikan Tameng Hidup Pasukan Israel

Anggota Pasukan Khusus Iran Meninggal Diberondong OTK

Puan Minta Pemerintah Pastikan Vaksinasi dan Prokes Jamaah Haji Tak Ada Kendala

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved