Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muh Zulficar Mochtar menegaskan telah menyiapkan strategi untuk mengurangi risiko atau dampak Covid-19 pada sektor perikanan. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Alih Muatan pada Kapal Perikanan.
Dalam SE tersebut menyebutkan kapal pengangkut ikan yang mempunyai SIKPI dapat mendaratkan ikan di pelabuhan perikanan. Baik yang tercantum dalam SIKPI maupun yang tidak tercantum.
“Namun demikian, kelonggaran ini tetap dengan ketentuan bahwa ikan hasil tangkapan tidak boleh dibawa ke luar negeri dan pelaksanaannya bermitra dengan kapal penangkap ikan,” kata Zulficar di Jakarta, Ahad (10/5).
KKP, kata dia, juga telah mengusulkan perluasan cakupan Peraturan Menteri Keuangan No 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona, dengan memasukkan kegiatan industri kelautan dan perikanan. “Target penerima manfaat adalah industri kelautan dan perikanan berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia,” ujarnya.
Senior Ocean Consultant Aki Baihaqi menyampaikan saat ini terdapat tiga fenomena pada industri perikanan tangkap yaitu penurunan permintaan produk, oversupply dan anjloknya harga produk perikanan. Dia menyarankan pemerintah segera melakukan pemetaan dampak dan target serta sasaran intervensi pada sektor perikanan.
“Untuk upaya penyelamatan, pilihan intervensi pemerintah bisa dilakukan pada 4 area yaitu transfer cash, sistem resi gudang, memperkuat akses pasar, pemberian insentif dan subsidi kepada pelaku usaha,” kata Aki. (ASF/ANT)