Indonesiainside.id, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio N. Kacaribu mengatakan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) bisa berasal dari surat berharga negara (SBN). Bahkan bisa berasal dari SBN yang dibeli Bank Indonesia (BI) di pasar perdana.
“Di pasal 21 itu (PP No.23 tahun 2020) dikatakan PEN dapat biayai dengan SBN yang diberikan dan dapat dibeli oleh BI. Nanti akan diterjemahkan secara pasti dengan SKB (surat keputusan bersama) antara gubernur BI dan menteri keuangan. SKB kemarin itu kan sudah untuk above the line (SLB I),” ujar Febrio, di media briefieng virtual, Rabu (13/5).
Menurut Febrio, pembiayaan PEN dari SBN yang dibeli BI, ketentuannya bisa berbeda dari SKB I. Hal itu sedang dikomunikasi intens oleh Kementerian Keuangan.
“Kita punya itikad baik, bagaimana pemerintah juga melihat risiko ini dari sisi makro. Di sisi lain concern dari biaya PEN. Kalau pemerintah juga menanggung semua bunganya itu berat juga,” kata Febrio.
Menurut pasal 21 di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional. Untuk pembiayaan Program PEN, Pemerintah dapat menerbitkan SBN yang dibeli oleh Bank Indonesia di
pasar perdana.
Pada ayat kedua, pembelian SBN oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat satu, dilakukan secara bertahap. Berdasarkan kebutuhan riil Program PEN.
Ayat ketiga mengatakan, hasil penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan dalam suatu rekening khusus di
Bank Indonesia. Di ayat keempat, ketentuan mengenai skema dan mekanisme pembelian SBN oleh Bank Indonesia di pasar perdana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur bersama antara Menteri dan Gubernur Bank Indonesia.
Ayat kelima, Ketentuan mengenai tata cara pengelolaan rekening khusus. Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
Sebelumnya, Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesai menandatangani surat keputusan bersama (SKB), mengenai pendanaan above the line. Maksudnya Bank Indonesia bisa membeli SBN jangka panjang yang bersifat tradeable di pasar perdana. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 38/2020.
Dalam Pasal 19 di PMK iti, tertulis bahwa baik SUN maupun SBSN dapat dibeli oleh BI, BUMN, investor korporasi, dan investor ritel. Pembelian SBN oleh BI ,dapat dilakukan atas SPN dan SBSN jangka pendek serta obligasi negara dan SBSN jangka panjang.
Pembelian SBN oleh BI dilakukan, setelah adanya kesepakatan antara pemerintah dengan BI. Dengan mempertimbangkan kondisi pasar SBN, pengaruh terhadap inflasi, dan jenis SBN yang hendak dibeli.
Dalam Pasal 20 diatur bahwa pembelian SBN oleh BI hanya dapat dilakukan oleh BI melalui penawaran pembelian nonkompetitif. Penawaran pembelian nonkompetitif adalah pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil yang diinginkan penawar bila lelang dilaksanakan dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto. (MSH)