Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Dirut BPJS Kesehatan Bela Jokowi: Pemerintah Masih dalam Koridor

Oleh Annisa Fadhilah
Kamis, 14/05/2020 15:29
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. Foto: Ist

Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan. Foto: Ist

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Direktur Utama BPJS Kesehatan, membela Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal dugaan melawan keputusan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020 yang berisi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan melawan hukum adalah tidak benar.

“Isu yang kemarin saya lihat di media. Pak Jokowi melawan dan tidak menghormati putusan MA. Enggak itu,” kata Fachmi saat media briefing, Kamis (14/5).

“Jadi kalau kita melihat memang opsinya dari putusan MA itu, ada tiga. Tiga itu adalah yang pertama mencabut, opsi kedua mengubah, atau ketiga melaksanakan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, dia mengatakan keputusan pemerintah soal penyesuaian iuran JKN masih dalam koridor. Fachmi menjelaskan, apa yang dilakukan presiden adalah pilihan kedua, yaitu mengubah.

Baca Juga:

Dua Lembaga Internasional Puji Penanganan Covid-19

Rombongan Presiden Jokowi Tiba di Singapura

“Mengubah itu masih sangat menghormati kalau dibandingkan ke Perpres 75. Sebetulnya tidak betul kalau pemerintah tidak menghormati,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kesehatan DPR, Netty Prasetiyani, mengkritik langkah Jokowi mengubah besaran iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan premi BPJS Kesehatan ditandai dengan terbitnya Perpres No 64/2020.

Seharusnya, kata dia, Jokowi melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 secara sungguh-sungguh. Mengingat, putusan tersebut bersifat mengikat.

“Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dg menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yg baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” kata Netty.

Berdasarkan Perpres tersebut, iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp150.000. Kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas III iuran sebesar Rp 42.000. Angka itu lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp110.000, dan Rp51.000 kelas II.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dalam putusan sidang permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA mengabulkan sebagian permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip dari laman MA di Jakarta, Senin (9/3), uji materi yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir diputus hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi. MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal tersebut mengatur iuran peserta bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) menjadi sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan dengan manfaat pelayanan ruang perawatan kelas III. Sementara dendan membayar Rp110.000, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat ruang perawatan kelas II. Sedangkan dengan membayarkan Rp160.000 akan mendapatkan manfaat ruang perawatan kelas I. Besaran iuran tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020. (ASF)

Tags: BPJS kesehatanFachmi Idrisiuran bpjsJoko Widodo (Jokowi)
Previous Post

Selama Pandemi, Beli Air zamzam Cuma Boleh lewat Online

Next Post

PBB: Ketidakpastian Sebabkan Krisis Penyakit Mental Jutaan Orang

Rekomendasi Berita

PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor
Headline

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas
Headline

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023
Gus Men: UIN Jakarta Jadi Barometer Studi Keislaman
Headline

Menag Ingatkan Jajarannya Soal Buka Puasa Bersama Dilarang

25/03/2023
Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel
Headline

Warga Palestina Dipaksa Beli Air Perusahaan Israel

25/03/2023
Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki
Headline

Tantangan Membersihkan 101 Juta Ton Puing Setelah Gempa Turki

25/03/2023
Kemenhub Batalkan Mudik Gratis
Headline

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Resolusi Islamofobia Global, Prancis & India Jadi Contoh Negara Yang Tidak Ramah Terhadap Muslim

24/03/2023 10:18

Diskriminasi dan Intoleransi Terhadap Minoritas Muslim di India Meningkat Pesat

24/03/2023 14:18

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023 13:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved