Indonesiainside.id, Jakarta – Sebagaimana diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) PNS tahun 2020 akan dilakukan serentak paling lambat hari Jumat, 15 Mei 2020. Hal ini menunjuk Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 49/PMK.05/2020 tanggal 11 Mei 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya. THR ini bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2020.
Oleh karena itu, pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT TASPEN (Persero), dilaksanakan dengan pemberian sebesar penghasilan bulan Maret 2020 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain. Kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
“Komponen penghasilan THR tahun 2020 bagi para Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan, tanpa tunjangan beras dan hanya dikenakan potongan pajak,” ujar SVP Sekretariat Perusahaan, M. Ali Mansur, Jakarta, Kamis (14/5).
“Bagi Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari satu penghasilan yang sama-sama bersumber dari APBN, hanya diberikan salah satu yang lebih menguntungkan,” ucap Ali.
Adapun Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 diberikan kepada:
1. Pensiun Pegawai Negeri Sipil, terdiri dari:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah;
b. Pensiun Pegawai Negeri Sipil eks Pegadaian;
c. PNS eks Departemen Perhubungan pada PT Kereta Api Indonesia (Persero).
2. Penerima Pensiun Pejabat Negara;
3. Penerima Pensiun Hakim;
4. Penerima Pensiun TNI/POLRI;
5. Penerima Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu dari Penerima Pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4;
6. Penerima Pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang Tewas;
7. Penerima Tunjangan Veteran;
8. Penerima Tunjangan PKRI;
9. Penerima Tunjangan KNIP;
10. Penerima Tunjangan KNIL; dan
11. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7, angka 8, angka 9 dan angka 10.
Ali menegaskan kepada kantor bayar untuk tetap memperhatikan protokol pelayanan pencegahan penyebaran covid-29. Serta mengimbau Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan PT TASPEN (Persero).
(PS)