Indonesiainside.id, Jakarta – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan yang membolehkan pekerja berusia di bawah 45 tahun kembali beraktivitas. Dia bilang pemerintah belum melakukan kajian terkait itu.
“Pekerja itu belum ada regulasi atau ususlan terkait kriteria umur dan bukan merupakan kebijakan yang diambil pemerintah,” ujar dia dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19, Senin (18/5).
Pernyataan ini membantah Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo yang sempat menyatakan bahwa pemerintah akan membolehkan aktivitas kerja meskipun pandemi Covid-19 belum pulih. Mereka yang dibolehkan, yakni masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun.
Doni Monardo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penambahan jumlah pekerja yang mendapat pemutusan hak kerja (PHK). Dia meyakini, kelompok muda ini tak begitu rentan terpapar virus corona.
“Kelompok ini tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi, sehingga potensi terkapar karena PHK akan bisa kita kurangi,” kata Kepala BNPB dalam konferensi pers virtual, Senin (11/5).
Dia lalu memaparkan, kelompok paling rentan adalah mereka yang telah berusia senja, yakni 60 tahun ke atas, berusia 46 tahun hingga 59 tahun. Kelompok rentan ini menjadi fokus pemerintah agar dijaga dari keterrtularan.
“Usia 60 tahun ke atas memiliki risiko kematian 45 persen. Kemudian kelompok usia 46 sampai dengan 59 tahun tetapi memiliki penyakit penyerta atau komorbit antara lain hipertensi, diabet, jantung, PPOK penyakit paru obstrasi kronis yang biasanya karena kebiasaan merokok,” tuturnya.
Doni menambahkan, tingkat kematian akibat Covid-19 pada kelompok usia di bawah 45 tahun hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi dengan porsi 45 persen berasal dari kelompok usia 60 tahun ke atas.(PS)