Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah memperluas insentif perpajakan bagi pengusaha menjadi Rp123,01 triliun. Keringanan ini diharapkan bisa menopang ketahanan roda industri yang terdampak pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan, anggaran perluasan insentif meliputi pengurangan pajak penghasilan (PPh) pasal 21, pembebasan PPh final untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, serta relaksasi angsuran PPh Pasal 25 sebesar 20 persen.
Nominal yang ditanggung pemerintah, yakni PPh 21 Rp39,66 triliun, Pembebasan PPh 22 Impor Rp14,75 triliun, Pengurangan Angsuran PPh25 Rp 14,4 triliun. Kemudian, PPh Final UMKM Rp2,4 triliun,Pengembalian Pendahuluan PPN Rp5,8 triliun, Penurunan Tarif PPh Badan Rp20 triliun, Cadangan dan Stimulus Lainnya Rp26 triliun.
Insentif ini diberikan menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 (PP 23/2020) mengenai pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasioan (PEN). Saat ini Pemerintah tengah menyusun desain program pemulihan ekonomi nasional melalui modalitas yang diatur dalam PP 23/2020.
“Program PEN diharapkan dapat membantu dunia usaha termasuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) dan usaha ultra mikro, serta sektor usaha strategis bagi perekonomian termasuk BUMN,” ujar Sri Mulyani, Senin (18/5).
Berdasarkan PP 23/2020, program PEN dapat dilakukan melalui mekanisme penempatan dana, penjaminan, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan investasi pemerintah. Selain itu, Pemerintah juga dapat melakukan pemulihan ekonomi nasional melalui belanja negara. Pada tahap awal pelaksanaan program PEN.
Saat ini Pemerintah telah merampungkan desain dua program. Pertama, Pemerintah akan memberikan fasilitas subsidi bunga kepada debitur perbankan, bank perkreditan/pembiayaan rakyat, dan perusahaan pembiayaan, juga kepada debitur KUR, koperasi, dan lembaga penyalur kredit lainnya.
Kedua, Pemerintah juga telah menyiapkan program pemberian dukungan restrukturisasi melalui penempatan dana pada perbankan yang telah melakukan restrukturisasi kredit dan memberikan tambahan modal kerja kepada debiturnya.(PS)