Indonesiainside.id, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN) tengah menyusun ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial kesehatan hingga tahun-tahun ke depan
Kebijakan kelas standar, yaitu kebijakan kelas ruang rawat inap yang khusus diperuntukkan bagi peserta JKN. Anggota DJSN dari unsur ahli, Asih Eka Putri menerangkan bahwa kebijakan kelas standar didasarkan prinsip dasar asuransi sosial seperti program JKN.
Opsinya, kelas rawat inap untuk seluruh peserta JKN dibagi menjadi dua kelas standar yaitu ruang rawat inap untuk PBI dan non-PBI. Dua kelas itu merupakan ekstrak kelas I, II, dan III, seperti yang ada sekarang ini.
“Sebagai komparasi pada asuransi komersial kita membeli sesuai kemampuan membayar kita. Kalau kita mau kelas rawat inap bagus kita bayar premi lebih mahal. Kalau asuransi sosial itu tidak mengenal perbedaan manfaat, baik manfaat medis maupun manfaat akomodasi. Kelasnya satu tipe untuk semua peserta,” kata Asih, di telekonferensi pers, Selasa (19/5).
Tak hanya menyusun kelas standar, ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga sedang disusun, untuk meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh, mengatakan proses penyusunan KDK tersebut prosesnya sudah capai 70 persen dan akan diselesaikan sebelum tahun 2021. Sedangkan penerapan KDK mulai diterapkan secara bertahap pada 2021 hingga 2022.
“Nanti ke depannya pelayanan berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Memang belum final tapi kita sudah hampir dekat,” ujar Subuh, di kesempatan yang sama.
“Saya kira kalau kita sudah susun itu, ini akan lebih smooth lagi. Bagaimana masalah keberlanjutan dan pembiayaan bisa meng-cover pelayanan itu sendiri,” imbuh Subuh.
Dia menjelaskan, kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan adalah beberapa hal yang menyangkut pelayanan yang akan diberikan oleh program JKN, yang berkaitan dengan keselamatan hidup pasien.
Subuh menerangkan, dengan adanya kebijakan KDK ini, bisa saja pelayanan kesehatan dan pemberian obat akan ditambah atau dikurangi. Berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan pasien yang bersangkutan.
“Kebutuhan dasar kesehatan tidak tergantung pada jenis obat dan pelayanan, tapi kebutuhan dasar yang ada, terutama hal-hal yang menyangkut live saving. Jadi kebutuhan dasar kesehatan yang diperlukan seseorang untuk hidup dengan layak,” kata Subuh. (MSH)