Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

DJSN Akan Ubah Kebijakan Ruang Rawat Inap untuk Peserta JKN

Oleh Annisa Fadhilah
Selasa, 19/05/2020 19:03
Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Lombok Barat.

Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Lombok Barat.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasioal (DJSN) tengah menyusun ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan kelas standar bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan menjaga keberlangsungan program jaminan sosial kesehatan hingga tahun-tahun ke depan

Kebijakan kelas standar, yaitu kebijakan kelas ruang rawat inap yang khusus diperuntukkan bagi peserta JKN. Anggota DJSN dari unsur ahli, Asih Eka Putri menerangkan bahwa kebijakan kelas standar didasarkan prinsip dasar asuransi sosial seperti program JKN.

Opsinya, kelas rawat inap untuk seluruh peserta JKN dibagi menjadi dua kelas standar yaitu ruang rawat inap untuk PBI dan non-PBI. Dua kelas itu merupakan ekstrak kelas I, II, dan III, seperti yang ada sekarang ini.

“Sebagai komparasi pada asuransi komersial kita membeli sesuai kemampuan membayar kita. Kalau kita mau kelas rawat inap bagus kita bayar premi lebih mahal. Kalau asuransi sosial itu tidak mengenal perbedaan manfaat, baik manfaat medis maupun manfaat akomodasi. Kelasnya satu tipe untuk semua peserta,” kata Asih, di telekonferensi pers, Selasa (19/5).

Baca Juga:

7 Jamaah Haji Wafat di Tanah Suci, 160 Orang Sakit, 116 yang Rawat Inap

Masih Ada 208 Pasien Covid-19 Dirawat Inap di Wisma Atlet

Tak hanya menyusun kelas standar, ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga sedang disusun, untuk meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh, mengatakan proses penyusunan KDK tersebut prosesnya sudah capai 70 persen dan akan diselesaikan sebelum tahun 2021. Sedangkan penerapan KDK mulai diterapkan secara bertahap pada 2021 hingga 2022.

“Nanti ke depannya pelayanan berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Memang belum final tapi kita sudah hampir dekat,” ujar Subuh, di kesempatan yang sama.

“Saya kira kalau kita sudah susun itu, ini akan lebih smooth lagi. Bagaimana masalah keberlanjutan dan pembiayaan bisa meng-cover pelayanan itu sendiri,” imbuh Subuh.

Dia menjelaskan, kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan adalah beberapa hal yang menyangkut pelayanan yang akan diberikan oleh program JKN, yang berkaitan dengan keselamatan hidup pasien.

Subuh menerangkan, dengan adanya kebijakan KDK ini, bisa saja pelayanan kesehatan dan pemberian obat akan ditambah atau dikurangi. Berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan pasien yang bersangkutan.

“Kebutuhan dasar kesehatan tidak tergantung pada jenis obat dan pelayanan, tapi kebutuhan dasar yang ada, terutama hal-hal yang menyangkut live saving. Jadi kebutuhan dasar kesehatan yang diperlukan seseorang untuk hidup dengan layak,” kata Subuh. (MSH)

Tags: DJSNJKNrawat inap
Previous Post

Ekonom Soroti Ketimpangan Program Kartu Prakerja

Next Post

Wakil Ketua MPR: Pemerintah Jangan Bikin Bingung Masyarakat

Rekomendasi Berita

Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

Pemkab Tangerang Tingkatkan Kualitas SDM untuk Memaksimalkan Layanan 112

02/02/2023 16:49
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023 16:30
Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

02/02/2023 16:00
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023 15:30

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Bupati Zaki Guyur Bonus ke Para Atlet Kabupaten Tangerang Berprestasi

31/01/2023 17:26

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved