Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah tengah menyusun ketentuan mengenai kebutuhan dasar kesehatan (KDK) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), untuk meningkatkan kualitas pelayanan jaminan sosial baik BPJS Kesehatan maupun BPJamsostek hingga tahun-tahun ke depan.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dari unsur Kementerian Kesehatan, Mohamad Subuh, mengatakan proses penyusunan KDK tersebut sudah capai 70 persen dan akan diselesaikan sebelum tahun 2021. Sedangkan penerapan KDK mulai diterapkan secara bertahap pada 2021 hingga 2022.
“Nanti ke depannya pelayanan berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan dan kelas standar. Memang belum final tapi kita sudah hampir dekat,” ujar Subuh, di telekonferensi pers, Selasa (19/5).
“Saya kira kalau kita sudah susun itu, ini akan lebih smooth lagi. Bagaimana masalah keberlanjutan dan pembiayaan bisa meng-cover pelayanan itu sendiri,” imbuh Subuh.
Dia menjelaskan, kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan adalah beberapa hal yang menyangkut pelayanan yang akan diberikan oleh program JKN, yang berkaitan dengan keselamatan hidup pasien.
Subuh menerangkan, dengan adanya kebijakan KDK ini, bisa saja pelayanan kesehatan dan pemberian obat akan ditambah atau dikurangi. Berdasarkan kebutuhan dasar kesehatan pasien yang bersangkutan.
“Kebutuhan dasar kesehatan tidak tergantung pada jenis obat dan pelayanan, tapi kebutuhan dasar yang ada, terutama hal-hal yang menyangkut live saving. Jadi kebutuhan dasar kesehatan yang diperlukan seseorang untuk hidup dengan layak,” kata Subuh. (ASF)