Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah melonggarkan operasional atau pembukaan mal dan pusat perbelanjaan menjelang Idul Fitri 2020. Meski begitu, protokol dan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap berlaku.
Mal yang ditemukan tidak menjaga jarak pengunjung, diberi sanksi penyegelan atau penutupan. Kepadatan di mal tetap harus dikontrol dengan menjaga jarak fisik atau physical distancing serta protokol kesehatan lainnya.
Salah satu contohnya, adalah pasar tradisional Cikarang dan Mal SGC Cikarang. Mal ini disegel karena melanggar PSBB. Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel mal tersebut hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5).
Yusri mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan. Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan di SGC.
Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Aza/Ant)