Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 12 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Warga Bisa Wara-Wiri Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Asal…

Suandri Ansah
Rabu, 20/05/2020 21:58
lalu lintas_ sepeda motor_ PSBB

Situasi lalu-lintas di Jl. Mampang Prapatan Raya, Jakarta, dengan pengendara motor tanpa masker, Selasa (12/5/2020). Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa memberikan dispensasi kepada orang atau pelaku usaha untuk pergi atau masuk ke ibu kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Syaratnya, mereka harus memegang Surat Izin Keluar/ Masuk (SIKM).

SIKM dapat dimohonkan dengan mengakses website https://corona.jakarta.go.id/id, kemudian pilih menu Izin Keluar Masuk Jakarta. Pemohon nantinya akan diarahkan ke laman JakEVO.

“JakEVO merupakan aplikasi pelayanan daring perizinan dan nonperizinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan sistem satu pintu, maupun melalui aplikasi mobile phone JakEVO yang dapat di download di Appstore dan Playstore” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Rabu (20/5).

Benni mengatakan, perizinan tersebut guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat atau pengusaha.Sebelum mengajukan SIKM, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca Juga:

PPKM Jawa Bali Diperpanjang, Warga Diimbau Patuhi Prokes

Pasien Omicron Boleh Isoman Asal Penuhi Syarat

Khusus Warga yang berdomisili di DKI Jakarta,yakni Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas, Surat Pernyataan Sehat bermaterai, Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non- Jabodetabek (untuk perjalanan berulang), Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali), Pas foto berwarna, dan Pindaian KTP

Sementara khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, yakni Surat Keterangan Kelurahan/ Desa Asal, Surat Pernyataan Sehat bermaterai, Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang), Surat tugas/ undangan dari instansi/ perusahaan.

Kemudian, Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali), Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali), dan pas foto berwarna sertai pindaian KTP

“Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” terang Benni.

Benni menambahkan agar setiap orang atau pelaku usaha menggunakan dokumen yang Benar dan Sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan nonperzinan melalui aplikasi daring, JakEVO. Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik akan diancam pidana.

Sesuai dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 miliar.

Warga Bisa Wara-Wiri Keluar Masuk Jakarta Selama PSBB, Asal…

Sebelumnya, setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (SD)

Tags: DPMPTSP Jakartapembatasan sosial skala besarPSBBSIKM
Berita Sebelumnya

Wacana Pelonggaran PSBB, Pemerintah Diminta Jangan Latah

Berita Selanjutnya

22 ABK Kapal Ikan Cina Korban TPPO dan Alami Kekerasan: Tiga Agen Jadi Tersangka

Rekomendasi Berita

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen
Ekonomi

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

12/08/2022
Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif
Ekonomi

Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

12/08/2022
Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali
Ekonomi

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022
Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan
Headline

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, PKS: Harusnya Diturunkan

11/08/2022
Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca
Ekonomi

Hadir di Jambi, Semen Merah Putih Watershield Lindungi Bangunan dari Segala Cuaca

09/08/2022
Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong
Headline

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!

11/08/2022 20:19

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022 20:40

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022 08:19

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Generasi Z Perlu Literasi Digital Agar Gunakan Medsos Secara Bijak

Generasi Z Perlu Literasi Digital Agar Gunakan Medsos Secara Bijak

12/08/2022 13:11
Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

12/08/2022 10:07
Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

12/08/2022 10:03
Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022 08:19
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved