Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Ini Sanksi Perusahan Tak Berikan THR ke Karyawan

Oleh Annisa Fadhilah
Jumat, 22/05/2020 21:05
Demo minta pembayaran THR. Foto: ANTARA

Demo minta pembayaran THR. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemanaker) sudah mengeluarkan surat edaran pelonggran pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan, bagi perusahaan yang kesulitan keuangan karena krisis akibat  pandemi covid-19. Namun, masih ada perusahaan yang tidak membayar THR mengatasanmakan krisis tersebut dan tak mau mendiskusikan pembayaran THR itu dengan pekerjanya.

Direktur Pengupahan Kemanker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan bahwa  perusahaan yang tak membayarkan THR karyawannya, akan dikenakan denda dan sanksi administratif.

“Denda 5% dari nilai THR yang belum dibayar. dan sanksi adminitratifnya berupa teguran tertulis dan pembatasan sebagian kegiatan usahanya. Sampai membayar THR-nya,” ujar Dinar, saat dihibungi Indonesiainside.id, Jumat (22/5).

Dinar menambahkan, denda 5 % dari besaran THR itu berlaku bagi semua pekerja, yang terlambat THR-nya dibayarkan.

Baca Juga:

DPR Sebut PMDK Itu Pelatihan Melulu Dikuasai Kagak

Menkeu Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN

“Uang denda yang terkumpul digunakan  untuk kesejahteraan pekerja. Mestinya peruntukan denda diatur dalam  PP atau PKB,” kata Dinar.

“Denda dan THR tidak boleh berkurang. Hanya waktu dan caranya membayar yg boleh disepakati,” tambah Dinar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sudah resmi mengizinkan perusahaan swasta untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun ini. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda itu harus diselesaikan juga tahun ini.

Keputusan menteri itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” kata Ida Fauziyah, dalam surat itu.

“Dialog pun mesti dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan,” imbuh Ida.

Ida menambahkan, jika perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

“Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan,” kata Ida.

Selanjutnya, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja / buruh itu harus dilaporkan oleh perusahaan kepada dinas, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang ketenagakerjaan setempat.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta dibayarkan pada tahun 2020,” ucap Ida. (MSH)

Tags: Kemenakerthr
Previous Post

Kasus Positif Covid-19 di Jakarta 6.316, Sekitar 25 Persen Sembuh

Next Post

Permintaan Mobil Bekas Menurun, Harga Masih Stabil

Rekomendasi Berita

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming
Ekonomi

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang
Ekonomi

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023
Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023
Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun
Headline

Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun

04/02/2023
Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu
Headline

Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

04/02/2023
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir
Ekonomi

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KPK Tahan Tersangka Kasus Proyek Gedung IPDN Gowa Sulsel

Indeks Persepsi Korupsi Turun, PKS: Sangat Mengecewakan

09/02/2023 13:06
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?

Kemenpan RB: ASN, TNI dan Polri Wajib Laporkan Hartanya

09/02/2023 12:54
Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

Mumi Duyung di Kuil Jepang Ternyata Tipuan Belaka

09/02/2023 08:51
Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Berita Populer

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

Gempa Bumi dan Tadabbur Ayat-Ayat Allah

07/02/2023 16:34

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Infrastruktur Masih Jadi Prioritas pada Musrenbang Curug Kabupaten Tangerang

07/02/2023 16:40

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved