Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Perusahaan Menunda hingga Tidak Membayar THR, Bagaimana Nasib Pekerja?

Oleh Bantolo
Jumat, 22/05/2020 17:14
Seorang panitia Ilustrasi THR. Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Seorang panitia Ilustrasi THR. Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemberian kelonggaran terhadap perusahaan swasta untuk menunda atau menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri tahun ini akan menurunkan daya beli masyarakat. Bahkan akan menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, perusahaan tidak diwajibkan membayar THR kepada karyawan bakal menurunkan daya beli masyarakat. “Kondisi ini berisiko menurunkan daya beli bukan hanya pekerja, tapi juga seluruh lapisan masyarakat baik di perkotaan maupun desa,” ujar dia kepada Indonesiainside.id, Jumat (22/5).

Bhima menuturkan, uang THR ini biasanya selain untuk mudik, membeli kebutuhan selama lebaran juga untuk cash transfer kepada keluarga dan kerabat di desa. “Aliran uang ke desa yang berkurang signifikan selama lebaran imbasnya cukup berbahaya, ini bisa membuat tingkat kemiskinan naik cukup tinggi,” tandasnya.

Menurut dia, pada momen Ramadhan dan Lebaran kenaikan retail bisa mencapai 30 persen lebih tinggi dari bulan biasanya. “Gara-gara THR direlaksasi, maka sektor retail secara nasional akan mengalami penurunan omzet. Ini imbasnya bisa sebabkan gelombang PHK besar-besaran,” kata dia.

Baca Juga:

Menkeu Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN

Cek Berapa THR dan Gaji 13 Anda, THR Mulai Rp3,219 Juta hingga Rp24 Juta

Untuk itu, dia meminta Kementerian Tenaga Kerja tidak lepas tangan karena dalam Surat Edaran (SE) Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tidak ada ketentuan terkait dengan audit kondisi keuangan perusahaan. “Maka ada celah moral hazard, dimana perusahaan yang cashflow nya lancar bisa mengaku tidak lancar dan menunda pembayaran THR,” jelas dia.

Apabila perusahaan tidak mampu membayar THR, kata dia, idealnya dilakukan negosiasi penentuan THR secara tripartit. “Artinya melibatkan dinas ketenagakerjaan bukan menyerahkan hanya kepada perundingan buruh dan manajemen,” ujar Bhima.

Apalagi tidak semua perusahaan memiliki serikat buruh, dan dikhawatirkan bargaining power dari buruh tidak sepadan dengan pengusaha. “Sehingga posisi tawar buruh dalam menagih THR menjadi lebih lemah,” ujar Bhima. (MSH)

Tags: thr
Previous Post

Diterjang Angin Kencang, Puluhan Pohon Roboh dan Atap Rumah Beterbangan

Next Post

Dibawa Oknum Aparat Masuk Freeport Secara Ilegal, Warga Papua Ditemukan ‘Bolong-Bolong’

Rekomendasi Berita

Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar
Headline

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir
Ekonomi

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023
Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji
Headline

Sekda Resmikan MOT, Sky Bright dan Gudang Farmasi pada HUT Ke-5 RSUD Pakuhaji

03/02/2023
Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73
Headline

Satpol PP Siapkan Atraksi Bela Diri Sambut HUT Ke-73

03/02/2023
Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya
Headline

Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

03/02/2023
Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China
Headline

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved