Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Apa Benar Edhy Prabowo Perketat Syarat Ekspor Benih Lobster?

Bantolo
Jumat, 29/05/2020 08:46
benih-lobster

Benih Lobster. Foto: Humas KKP

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal memperketat persyaratan ekspor benih lobster. Pihaknya akan lebih mengutamakan budidaya lobster di dalam negeri.

Dia memastikan akan tetap mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.

Sementara untuk pembudidaya, mewajibkan mereka untuk melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.”Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan,” ujar Edhy di Jakarta, Jumat (29/5).

Dia pun mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan serta memberikan masukan-masukan di sektor kelautan dan perikanan. Menurut dia, dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.

Baca Juga:

Majelis Hakim Banding: Di Mata Masyarakat Hukuman Edhy Prabowo Tidak Cerminkan Keadilan

Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Edhy juga terbuka bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster. Kendati terbuka, dia memberikan catatan seperti, pelaku usaha harus bisa mepresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu.

“Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya.

Adapun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp), Kepiting (scylla spp), dan Rajungan (portunus spp), disebutkan bahwa pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh eksportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan. (MSH)

Tags: benih lobsterEdhy Prabowo
Berita Sebelumnya

Tanpa Aramco, Pembangunan Kilang Cilacap Tetap Jalan

Berita Selanjutnya

Imam Brotoseno Jabat Dirut TVRI, PKS: DPR Seperti Tak Punya Marwah

Rekomendasi Berita

Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Ekonomi

Ekspor Nasional Didominasi Industri Pengolahan

19/05/2022
Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault
Headline

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Ekonomi

Menag Minta Penggunaan Produk Dalam Negeri Dioptimalkan

13/05/2022
Bertemu Para CEO AS, Jokowi Undang Pelaku Bisnis Berinvestasi di Indonesia
Ekonomi

Bertemu Para CEO AS, Jokowi Undang Pelaku Bisnis Berinvestasi di Indonesia

13/05/2022
Menparekraf: Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Ekonomi

Sandiaga: Wisata Halal Tidak Mensyariahkan Tempat Wisata

12/05/2022
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital
Ekonomi

Alokasi Dana PEN Capai Rp70,37 Triliun

10/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

19/05/2022 11:27 WIB
Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

19/05/2022 11:47 WIB
Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022 11:38 WIB
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022 11:59 WIB

Risalah

Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022

Berita Terkini

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved