Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bakal memperketat persyaratan ekspor benih lobster. Pihaknya akan lebih mengutamakan budidaya lobster di dalam negeri.
Dia memastikan akan tetap mengutamakan aspek budidaya. Hal ini ditunjukkan melalui syarat ketat seperti sebelum mengekspor, siapapun harus melakukan budidaya terlebih dahulu.
Sementara untuk pembudidaya, mewajibkan mereka untuk melakukan restocking ke alam sebesar 2 persen dari hasil panennya.”Ini aturan yang kita buat akan ada pemantauan dan pengawasan, setahun ada pemantauan dan evaluasi ke depan,” ujar Edhy di Jakarta, Jumat (29/5).
Dia pun mengajak berbagai pihak untuk turut terlibat dalam melakukan pengawasan serta memberikan masukan-masukan di sektor kelautan dan perikanan. Menurut dia, dengan banyaknya pengawasan dan masukan, jajarannya bisa menjadi lebih berhati-hati sekaligus memudahkan langkah dalam mengambil kebijakan, terutama di bidang budidaya.
Edhy juga terbuka bagi siapapun yang ingin terjun di komoditas lobster. Kendati terbuka, dia memberikan catatan seperti, pelaku usaha harus bisa mepresentasikan sebaran lokasi pekerjaannya, jangkauan pelibatan nelayan, serta harga beli ke nelayan itu.
“Ini sudah kita wujudkan dalam bentuk juknis, dalam waktu dekat akan ada peraturan pemerintah yang menetapkan ini menjadi PNBP di sektor kelautan dan perikanan,” jelasnya.
Adapun Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (panulirus spp), Kepiting (scylla spp), dan Rajungan (portunus spp), disebutkan bahwa pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh eksportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan. (MSH)