Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Bisnis Travel Umrah Terpukul, Kemenag akan Beri Arahan Strategi Bisnis

Oleh Ahmad ZR
Jumat, 12/06/2020 14:35
Calon jamaah umrah mengambil brosur di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

Calon jamaah umrah mengambil brosur di kantor pusat Maktour Travel Umrah dan Haji, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama.

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Tak terkecuali bisnis haji dan umrah, banyak perusahaan travel yang merumahkan karyawannya karena tidak ada pemasukan.

Perwakilan Kementerian Agama kantor wilayah DI Yogyakarta, Silvia Rosetti menuturkan, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga merasakan hal yang sama. Sementara, resiko jika PIHK tidak bisa menggeser strategi bisnisnya, maka akan berakhir.

“Sementara beban stimulus pajak dan PPH 25 persen bagi biro travel tidak bisa menutupi, karena kondisi mereka benar-benar sepi, tapi Kemenag akan tetap memberikan guidance agar mereka mampu bertahan,” kata Silvia dalam webinar ‘Penyelengara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pasca-pandemik’, Jumat (12/6).

Pemerintah dalam hal ini Kemenag, lanjut Silvia, akan bersama-sama memikirkan bagaimana solusi terbaik untuk PIHK, PPIU dan pandemi Covid-19 cepat berakhir. “Kemenag juga akan berkoordinasi untuk menangani ibadah umrah yang tertunda,” katanya.

Baca Juga:

Hukum Arab Saudi Larang Ronaldo dan Georgina Tinggal Serumah

Puluhan Pekerja Ilegal Digagalkan Ketika Hendak Terbang ke Arab Saudi

Pemerintah, ujar Silvia, mengimbau seluruh jamaah yang tidak berangkat untuk tenang dan tetap mengikuti keputusan dari pemerintah Arab Saudi. Oleh karena itu, Kemenag mengharapkan agar PPIU memberikan pengertian kepada jamaah setelah Arab Saudi mencabut status penghentian tersebut.

“PPIU juga perlu berkoordinasi dengan pihak di Saudi agar layanan konsumsi, transportasi dan fasilitas lainnya yang sudah dibayarkan tidak digunakan sampai status sementara dicabut,” katanya.

Mengenai penundaan jadwal penerbangan calon jamaah umrah, Kemenag meminta pihak penerbangan untuk mematuhi Konvensi Montreal 1971 yang telah diratifikasi ke 1999 Konvensi Montreal terkait hak-hak konsumen. “Pihak maskapai kami harapkan tidak menambah beban biaya di luar itu kepada jamaah atas kelambatan keberangkatan ibadah umrah,” ucapnya.

Sebagai gantinya, pihak maskapai dapat menjadwalkan ulang tanpa harus memberikan tambahan biaya kepada PPIU. “Mengenai visa, PPIU juga meminta kepada otoritas Saudi untuk tidak menambah beban biaya kepada jamaah demi kemaslahatan bersama,” ujarnya. (SD)

 

 

Tags: arab saudiPandemiUmrah 2020
Previous Post

Layanan Nikah di Masa Pandemi Dibuka, Catat Syarat dan Ketentuannya!

Next Post

MUI se-Indonesia Keluarkan Sikap Tolak RUU HIP

Rekomendasi Berita

Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Tiga Pejabat Ini Diberi Tugas Khusus Stabilkan Harga Beras

01/02/2023
Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved