Indonesiainside.id, Jakarta– Pemerintah memutuskan moratorium perizinan koperasi simpan pinjam selama tiga bulan mendatang sejak 29 Mei lalu, untuk melakukan pembenahan terhadap usaha yang ada. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rully Indrawan mengatakan moratorium diberlakukan karena masih terdapat koperasi yang melaksanakan usaha simpan pinjam tidak sesuai prinsip dan nilai dasar koperasi.
“Koperasi seperti ini menimbulkan permasalahan tidak saja antara koperasi dengan anggotanya tetapi juga dengan masyarakat yang bukan anggota koperasi,” kata dia dalam siaran pers, Jumat (19/6).
Meski ada moratorium, permohonan izin usaha simpan pinjam koperasi yang telah diajukan tetap diproses sesuai ketentuan. Deputi Pengawasan Ahmad Zabadi mengatakan pandemic Covid-19 membuat banyak koperasi simpan pinjam mengalami kesulitan, mulai penurunan likuiditas keuangan hingga kesulitan ekspansi usaha.
Pembayaran angsuran pinjaman dan penarikan tabungan anggota juga turun, kata dia. Selain itu juga penurunan modal dan sulitnya koperasi melakukan konsolidasi internal hingga memberikan pelayanan kepada anggota. “Sehingga menimbulkan keresahan dan menyebabkan citra koperasi menjadi kurang baik di mata masyarakat,” kata dia.
Kondisi ini kata dia harus diperbaiki dengan mengembalikan citra koperasi khususnya usaha simpan pinjam termasuk menjaga keberlangsungan usahanya.
Koperasi abal-abal harus dibubarkan
Suroto, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses), sebuah lembaga think tank ekonomi, menganggap moratorium ini menyalahi prinsip kerja layanan publik, mengingat perizinan penting untuk mendorong investasi dan apalagi di masa pandemi.
“Ini kontraproduktif dengan upaya akselerasi ekonomi di tengah pandemi,” ujar dia pada Anadolu Agency.
“Apalagi di masa pandemi saat ini mulai muncul kebutuhan masyarakat yang ingin kembangkan koperasi.”
Soal koperasi yang meresahkan masyarakat, menurut Suroto hanya perlu ketegasan pemerintah, melakukan upaya preventif dan mengefektifkan fungsi pengawasan, tidak perlu moratorium.
“Pembubaran koperasi sudah diatur dengan jelas oleh UU. Pemerintah juga sudah mengeluarkan regulasi setingkat peraturan pemerintah, jadi tinggal dijalankan saja.
Di Indonesia menurut Suroto ada 152 ribu koperasi, 130 ribu di antaranya abal-abal dan berpotensi dimanfaatkan untuk menipu serta merugikan masyarakat.
“Koperasi-koperasi ini harusnya tinggal dibubarkan saja oleh pemerintah,” ujar dia. “Sisanya tinggal diberikan insentif kebijakan untuk memperkuat lembaganya,” tambahnya. (AA/NE)