Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai udara bersalah melakukan kartelisasi harga tiket angkutan udara kelas ekonomi. Tujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Menurut KPPU, tujuh maskapai ini melakukan concerted action atau parallelism sehingga telah terjadi kesepakatan antarpelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat diskon seragam, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
“Ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tiket yang tinggi untuk kelas ekonomi di Indonesia,” ujar KPPU dalam siaran pers.
KPPU memutuskan tujuh maskapai tersebut melanggar Pasal 5 UU No 5 tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Dalam pasal itu dijelaskan:
“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”
Menurut KPPU struktur pasar industri angkutan udara di Indonesia adalah oligopoli ketat (tight oligopoly) yang 95 persen dikuasai oleh tujuh maskapai tersebut.
Kondisi ini membutuhkan campur tangan pemerintah untuk mengatur tarif terendah dan tertinggi atau harga penumpang, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga di antara rentang batasan tersebut.
KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah pada tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. (Aza/AA)