Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

7 Maskapai Ini Lakukan Kartelisasi Harga Tiket, KPPU Jatuhkan Sanksi

Oleh Azhar Azis
Rabu, 24/06/2020 16:41
Ilustrasi pesawat buatan komersial. Foto: ANTARA

Ilustrasi pesawat buatan komersial. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai udara bersalah melakukan kartelisasi harga tiket angkutan udara kelas ekonomi. Tujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Menurut KPPU, tujuh maskapai ini melakukan concerted action atau parallelism sehingga telah terjadi kesepakatan antarpelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat diskon seragam, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tiket yang tinggi untuk kelas ekonomi di Indonesia,” ujar KPPU dalam siaran pers.

KPPU memutuskan tujuh maskapai tersebut melanggar Pasal 5 UU No 5 tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri. Dalam pasal itu dijelaskan:

Baca Juga:

Bangkrut, Maskapai Terkemuka Alitalia Resmi Tutup setelah Beroperasi 75 Tahun

Wapres Minta KPPU Kaji Perubahan Status Kepegawaian Menjadi ASN

“Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.”

Menurut KPPU struktur pasar industri angkutan udara di Indonesia adalah oligopoli ketat (tight oligopoly) yang 95 persen dikuasai oleh tujuh maskapai tersebut.

Kondisi ini membutuhkan campur tangan pemerintah untuk mengatur tarif terendah dan tertinggi atau harga penumpang, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga di antara rentang batasan tersebut.

KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah pada tujuh maskapai untuk memberitahukan secara tertulis setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat, sebelum kebijakan tersebut diambil. (Aza/AA)

Tags: kartel tiket pesawatKPPUmaskapai
Previous Post

Ada Aksi di DPR/MPR, Transjakarta Lakukan Modifikasi Rute

Next Post

Industri Sepeda Mengayuh Laba

Rekomendasi Berita

Kemenhub Batalkan Mudik Gratis
Headline

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan
Headline

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023
Selama Nyepi Tingkat Keterisian Hotel di Bali Meningkat
Headline

Selama Nyepi Tingkat Keterisian Hotel di Bali Meningkat

24/03/2023
Bandara Singkawang Beroperasi Awal 2024
Ekonomi

Bandara Singkawang Beroperasi Awal 2024

21/03/2023
Semua Moda Transportasi Akan Beroperasi Kembali Tapi Mudik Dilarang
Headline

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Arus Mudik di Tol

21/03/2023
Jangan Keburu Gembira, Subsidi Motor Listrik Ternyata Ada Syaratnya
Headline

Jangan Keburu Gembira, Subsidi Motor Listrik Ternyata Ada Syaratnya

21/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Kabar Gembira dengan Datangnya Bulan Ramadhan

23/03/2023 10:15

Jadwal Imsakiyah Hari Ini Untuk Jakarta dan Sekitarnya

23/03/2023 11:33

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved