Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani revisi Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 yang memuat defisit anggaran APBN lebih besar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan defisit postur anggaran dalam revisi Perpres tersebut memang akan menjadi lebih besar, tetapi bertujuan untuk mendanai belanja-belanja baik untuk bantuan sosial, UMKM, insentif dunia usaha, maupun mendorong sektor keuangan dan perbankan.
Karena itu, dia meminta agar bank-bank BUMN yang mendapatkan penempatan dana pemerintah sebesar total Rp30 triliun bisa memprioritaskan pemberian kredit usaha kepada UMKM serta pemberian subsidi bunga.
“Ini akan kita monitor secara sangat detail pada minggu per minggu agar tujuan penempatan dana pemerintah bisa betul-betul berjalan, sehingga kita harapkan pada kuartal ketiga nanti ekonomi bisa mulai bangkit kembali,” jelas Menteri Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual di Istana Negara, Rabu (24/6).
Dia mengatakan, pemerintah meminta kepada perbankan agar restrukturisasi kredit dan pemberian subsidi bunga kepada UMKM bisa terlaksana dengan baik. “Bapak Presiden akan melihat apakah pada bulan Juni dan Juli ini seluruh subsidi suku bunga yang seharusnya dinikmati oleh UMKM betul-betul sudah bisa terlaksana, dan nanti akan terlihat berapa anggaran yang sudah terserap,” urai Menteri Sri Mulyani.
Dia berharap momentum perbaikan ekonomi bisa terus dijaga hingga tahun depan, walaupun Covid-19 masih akan memberikan tambahan risiko terhadap langkah pemulihan ekonomi tersebut.
Menteri Sri Mulyani berharap instrumen kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah melalui revisi Perpres tersebut betul-betul bisa memulihkan kehidupan masyarakat pada sektor kesehatan dan juga perekonomian dengan tetap mengikuti protokol kesehatan. (Aza/AA)