Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Garuda hingga Citilink Kongkalikong Atur Harga Tiket!

Oleh Suandri Ansah
Kamis, 25/06/2020 09:17
Petugas melayani pelanggan di kantor penjualan (sales office) Garuda Indonesia. Foto: ANTARA

Petugas melayani pelanggan di kantor penjualan (sales office) Garuda Indonesia. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan tujuh maskapai melakukan kartel harga tiket. Ketujuh maskapai itu ialah  PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Pernyataan pelanggaran ditetapkan melalui Putusan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Ketujuh maskapai itu dinyatakan terbukti melanggar pasal tersebut.

“KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut,” tulis KPPU dalam keterangan persnya dikutip Kamis (25/6).

KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.

Baca Juga:

Bangkrut, Maskapai Terkemuka Alitalia Resmi Tutup setelah Beroperasi 75 Tahun

Wapres Minta KPPU Kaji Perubahan Status Kepegawaian Menjadi ASN

Perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia.

Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kepada tujuh terlapor, yakni PT Garuda Indonesia (Terlapor I); PT Citilink Indonesia (Terlapor II); PT Sriwijaya Air (Terlapor III); PT NAM Air (Terlapor IV); PT Batik Air (Terlapor V); PT Lion Mentari (Terlapor VI); dan PT Wings Abadi (Terlapor VII).

Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai bahwa struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat. Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam tiga grup yaitu grup Garuda (Terlapor I dan Terlapor II), grup Sriwijaya (Terlapor III dan Terlapor IV), dan grup Lion (Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII).

Sehingga seluruh Terlapor dalam perkara ini menguasai lebih dari 95 persen pangsa pasar. Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan.

Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan tarif atau harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Dengan demikian, masih terdapat ruang persaingan harga diantara rentang batasan tersebut.

Kemudian, berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para Terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

“Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia,” kata KPPU.

Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha. Upaya tersebut memicu kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.

“Majelis Komisi menilai bahwa concerted action sebagai bentuk meeting of minds di antara para Terlapor tersebut, tidak memenuhi unsur perjanjian di Pasal 11,” kata KPPU. (Msh)

Tags: kartel tiket pesawatKPPUmaskapai
Previous Post

Serunya Kontes Dayung Ember

Next Post

Sultra Ricuh, DPR: Siapapun yang Masukin TKA Harus Introspeksi Diri

Rekomendasi Berita

Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi
Headline

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas
Headline

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil
Headline

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Penuh, Nggak Boleh Nyicil

29/03/2023
Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi
Headline

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023
KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan
Headline

KPK Peringatkan 33 Ribu PNS, Segera Lapor Kekayaan

29/03/2023
Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut
Headline

Rusia Kuasai Zona Industri Kota Bakhmut

29/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gelar Razia Miras, Polres Pati Amankan Puluhan Botol Minuman Haram

Gelar Razia Miras, Polres Pati Amankan Puluhan Botol Minuman Haram

30/03/2023 09:35
Belasan Remaja Tanggung Dibekuk Polisi Setelah Terlibat Perang Sarung

Belasan Remaja Tanggung Dibekuk Polisi Setelah Terlibat Perang Sarung

30/03/2023 08:29
Kapolri Persilahkan Peserta Lomba Mural Sampaikan Kritik ke Polisi

Kapolri Lakukan Mutasi Besar-Besaran, Sejumlah Pewira Digeser

30/03/2023 05:46
Rusuh di Lapas Tuminting Manado, Tahanan Nekat Membakar Gedung Lapas

Lapas Over Kapasitas Jadi Sorotan DPR

30/03/2023 05:32

Berita Populer

Pemkab Tangerang Buka Pelatihan Gratis Berbasis Kompetensi, Mulai Desain Grafis hingga Teknisi

29/03/2023 19:55

Zionis Israel Batasi Warga Palestina ke Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

28/03/2023 13:52

Transaksi Mencurigakan Ratusan Triliun, PKS: Empat Pilar Belum Diamalkan

28/03/2023 06:37

Presiden Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Bagi Pejabat Pemerintah

28/03/2023 10:58

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved