Indonesiainside.id, Jakarta – Maskapai penerbangan nasional merespons keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait adanya kartel harga tiket penerbangan kelas ekonomi domestik. Lion Air Group menyatakan harga tiket pesawat mereka masih merujuk pada ketentuan Kementerian Perhubungan.
“Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat udara dan sesuai dengan aturan regulator yang berlaku,” ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam pernyatan yang diterima Indonesiainside.id.
Regulasi yang dimaksud ialah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (“KM 106/2019”), dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB).
Danang mengatakan, dalam menentukan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain. Formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai.
Sementara, Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, perseroan menghormati putusan yang tertuang dalam Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Irfan mengatakan, putusan tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional pada 2018-2019 .Ia menekankan, iklim usaha yang sehat menjadi pondasi penting bagi ekosistem industri penerbangan tanah air.
Garuda Indonesia Group memastikan untuk senantiasa memperkuat komitmennya dalam menjalankan tata kelola bisnis perusahaan ditengah tantangan industri penerbangan yang semakin dinamis dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap kebijakan yang berlaku,” jelasnya dalam pernyataan pers.
Sebelumnya, KPPU menyatakan tujuh maskapai melakukan kartel harga penjualan tiket. Ketujuh maskapai itu ialah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Ketujuh maskapai itu dinyatakan terbukti melanggar pasal Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999.
“KPPU memutuskan bahwa seluruh Terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut,” tulis KPPU dalam keterangan persnya dikutip Kamis (25/6).
KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan. (Aza)