Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Soal Kartel Penjualan Tiket oleh Tujuh Maskapai, Ini Kata Kemenhub

Oleh Suandri Ansah
Kamis, 25/06/2020 09:44
Maskapai Penerbangan. Foto: ANTARA

Maskapai Penerbangan. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Tujuh maskapai nasional dinyatakan telah melakukan kartel harga tiket penerbangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mereka disebut telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.

Kementerian Perhubungan menyatakan menghormati putusan tersebut. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sejak awal proses, Kementerian menyambut positif langkah KPPU tersebut dalam rangka menerapkan praktek persaingan yang sehat di dunia penerbangan.

Dia menyatakan, hal ini sejalan dengan amanat Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, dimana Kementerian Perhubungan diamanahkan untuk menentukan tarif batas atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB). Sebagai pertimbangan pemenuhan aspek keselamatan, perlindungan konsumen dan menghindari persaingan tidak sehat antar badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk kelas ekonomi.

“Terkait putusan KPPU untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kemenhub, kami sangat terbuka terhadap semua masukan dan saran dari berbagai pihak termasuk KPPU sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan pelaku usaha dalam industri serta efisiensi nasional ,” kata Adita di Jakarta.

Baca Juga:

Bandara Singkawang Beroperasi Awal 2024

Kemenhub Mulai Gelar Persiapan Jelang Libur Nataru

Dia  menambahkan, Kemenhub di sepanjang tahun 2019 telah melakukan evaluasi terhadap kebijakan terkait TBA yang sebelumnya adalah PM 14/2016 menjadi PM 20/2019 dan KM 106/2019. Lewat pembaharuan ini, penerapan TBA dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap konsumen dan juga keberlangsungan industri penerbangan.

KPPU telah menyatakan tujuh maskapai udara bersalah melakukan kartelisasi harga tiket angkutan udara kelas ekonomi. Tujuh maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Menurut KPPU, tujuh maskapai ini melakukan concerted action atau parallelism sehingga telah terjadi kesepakatan antarpelaku usaha (meeting of minds) untuk meniadakan diskon atau membuat diskon seragam, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

“Ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tiket yang tinggi untuk kelas ekonomi di Indonesia,” ujar KPPU dalam siaran pers. (SD)

Tags: Harga tiket pesawatkartel tiket pesawatKemenhubKPPUTiket Pesawat
Previous Post

DPR Minta Rapid Test Murah

Next Post

29 Kawasan Konservasi Mulai Dibuka untuk Umum dengan Berbagai Pembatasan

Rekomendasi Berita

Bandara Singkawang Beroperasi Awal 2024
Ekonomi

Bandara Singkawang Beroperasi Awal 2024

21/03/2023
Semua Moda Transportasi Akan Beroperasi Kembali Tapi Mudik Dilarang
Headline

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Arus Mudik di Tol

21/03/2023
Jangan Keburu Gembira, Subsidi Motor Listrik Ternyata Ada Syaratnya
Headline

Jangan Keburu Gembira, Subsidi Motor Listrik Ternyata Ada Syaratnya

21/03/2023
Bapanas Siap Penuhi Kebutuhan Beras Bulog
Headline

Impor Beras Bukan Solusi, DPR Sebut Itu Bentuk Kemalasan Berpikir

20/03/2023
DPR Minta Anggaran UMKM Ditingkatkan
Headline

DPR Minta Anggaran UMKM Ditingkatkan

18/03/2023
Investor Dubai Bangun Pengolahan Migor Bekas Rp1,2 Triliun di Kabupaten Tangerang
Headline

Investor Dubai Bangun Pengolahan Migor Bekas Rp1,2 Triliun di Kabupaten Tangerang

17/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47
Kiat Jaga Privasi Saat Berselancar Internet dan Bermedsos

Literasi Digital di Aceh: Internet Positif Bukan Hanya Tugas Pemerintah

23/03/2023 06:23
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023 06:14
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023 05:54

Berita Populer

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023 18:14

Bupati Tangerang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22/03/2023 14:05

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023 19:48

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved