Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Langgar Praktik Jasa Angkutan Khusus, KPPU Denda Grab dan TPI

AH Kholis Oleh AH Kholis
Jumat, 03/07/2020 19:30
Grab

Mitra pengemudi Grab akan dilengkapi dengan partisi plastik sebagai pemisah antara pengemudi dan penumpang saat pelonggaran kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlaku. (HO/Grab Indonesia)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta– Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada Grab dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Sanksi diberikan keduanya atas pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 19 (d) Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam persidangan yang dilakukan Kamis (2/7) malam.

Kedua perusahaan ini divonis bersalah dalam praktik jasa angkutan sewa khusus yang berkaitan dengan penyediaan aplikasi piranti lunak Grab App yang diselenggarakan oleh di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), Makassar, Medan, dan Surabaya.  Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab (Terlapor I) kepada mitra pengemudi di bawah TPI (Terlapor II), yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut.

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi yang dipimpin oleh Dinni Melanie selaku Ketua Majelis menilai bahwa perjanjian kerja sama penyediaan jasa oleh Grab selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia. Perjanjian ini mengakibatkan terjadinya penurunan prosentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab terhadap jasa yang diberikan oleh TPI.  Namun demikian, Majelis menilai telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh Grab dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

Baca Juga:

Mengaku Komisaris di Grab, Halusinasi Apa Lagi Ini?

Wapres Minta KPPU Kaji Perubahan Status Kepegawaian Menjadi ASN

“Praktik tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non TPI dan mitra individu,” ujar keterangan resmi KPPU, Jumat (3/7).

Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda kepada Grab sebesar Rp7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp22,5 miliar atas Pasal 19(d). Sementara TPI dikenakan denda Rp4 miliar dan Rp15 miliar atas dua pasal tersebut.

“Majelis Komisi memeritahkan agar para Terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar keterangan resmi KPPU, Jumat.

Secara khusus, Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada KPPU untuk memberikan saran pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan untuk melakukan evaluasi terkait implementasi kebijakan kuota angkutan sewa khusus. Majelis juga meminta memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat.

KPPU juga meminta kepada Kementerian UMKM dan Koperasi untuk melakukan advokasi kepada pengemudi yang tergolong UMKM terkait dengan pelaksanaan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan penyedia aplikasi, dan perjanjian antara pengemudi dengan perusahaan angkutan sewa khusus. (AA/NE)

Tags: angkutangrabKomisi Pengawas Persaingan UsahaKPPUTPI
Previous Post

Masih Ada Korban, Malaysia Larang Warga Shalat di Masjid

Next Post

Analis Khawatirkan Aksi Perlawanan Meningkat Akibat Kekerasan Aparat di Kashmir

Berita Terkait

Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima
Ekonomi

Tingkatkan Produtivitas UMKM, LinkAja Jalin Kerjasama Indolima

22/09/2023
Hari Terakhir Jabat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Raih Detikcom Awards 2023
Headline

Hari Terakhir Jabat Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar Raih Detikcom Awards 2023

21/09/2023
Perumdam TKR Penyediaan Air Minum di Tangsel
Headline

Perumdam TKR Penyediaan Air Minum di Tangsel

19/09/2023
Pemprov DKI Perketat Prokes di Setiap Pasar di Ibu Kota
Ekonomi

IKAPPI Soroti Pedagang Tanah Abang Gulung Tikar, Minta Pemerintah Turun Tangan

19/09/2023
MUI: Covid-19 Tidak Hentikan Sertifikasi Halal
Ekonomi

Upayakan Ketersediaan Bahan Baku Halal, LPPOM MUI Buka Kantor Perwakilan di China

19/09/2023
Bupati Tangerang Dorong GIIAS Educare 2021 Persiapkan Pemuda Berkualitas dan Mandiri
Headline

Capaian 10 Tahun Bupati Zaki, Ekonomi Kabupaten Tangerang Melesat

17/09/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pj Bupati Tangerang: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu 2024

Pj Bupati Tangerang: Pilkades Serentak Jadi Barometer Pemilu 2024

Headline
24/09/2023 14:41
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40

Podcast

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang
Videografis

Jejak Langkah Bang Zaki Sulap Kabupaten Tangerang

21/09/2023 11:23

Siapa sangka, wilayah di pinggiran Jakarta ini kini mampu bersolek menjadi sebuah metropolitan. Di bawah kepemimpinan Bupati Ahmed Zaki Iskandar...

Berita Populer

Ketika Orang Fasik Menyampaikan Berita

Buzzer Kocar-kacir

Headline
21/09/2023 14:11
Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Anies-Imin Rasakan Denyut Perubahan di Sulsel, 1 Juta Massa Berkumpul

Headline
24/09/2023 13:41
Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Diperiksa Kasus Film Bokep Jaksel, Komedian Ujang Ronda: Kacau Gue Bilang

Headline
20/09/2023 12:57
Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Anies di Sulsel: Dari Istana Datu Luwu, Jalan Gembira hingga Ziarah ke Makam Diponegoro

Headline
23/09/2023 10:40

Ikuti Kami

  • Selamat Hari Palang Merah Indonesia 2023! Terima kasih atas komitmen Anda dalam memberikan pertolongan dan harapan.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#palangmerahindonesia #indonesiainside
  • Heningkan waktu sejenak untuk berterima kasih dan mendoakan para pahlawan yang telah berjasa bagi kemerdekaan. Selamat memperingati Hari Kemerdekaan RI!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#17agustus1945 #indonesia #hutri78indonesia #dirgahayuindonesia
  • Selamat Hari Anak Nasional 2023. Pemimpin hebat berasal dari impian seorang anak. Ayo dukung setiap hak dan kebebasan anak untuk meraih cita-citanya!Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#harianak #harianaknasional #anakindonesia #indonesiainside
  • Selamat Tahun Baru 1445 Hijriah. Semoga kita menjadi umat yang mencintai kebaikan dan mensyukuri kenikmatan, dan selalu dilindungi Allah.Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id#tahunbaru #tahunbaruislam #muharram #tahunbaruhijriah
  • Pada tanggal 15-16 Juli, akan terjadi fenomena di mana matahari akan berada tepat di atas Ka
  • Selamat Hari Koperasi Nasional. Semoga koperasi turut berperan dalam kemandirian dan perekonomian bangsa Indonesia yang lebih baik lagi.Www.indonesiainside.id#indonesiainside #koperasi #koperasiindonesia
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2023 Indonesiainside.id. All right reserved