Indonesiainside.id, Jakarta – Temuan kasus Covid-19 di pabrik PT Unilever Savoury Factory Cikarang, Bekasi, membuat semua produk dari pabrik itu disterilisasi dan diinkubasi selama 14 hari. Semua karyawan juga menjalani tes PCR, lantas bagaimana dengan kehalalan dan thayyibnya suatu produk?
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengingatkan agar Unilever mengikuti ketentuan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mengatur regulasi tentang berjalannya proses produksi manufaktur selama pandemi Covid-19. Unilever juga harus meliburkan karyawannya dan menghentikan sementara proses produksi serta melakukan sterilisasi menyeluruh kepada seluruh produk yang dihasilkan di pabrik tersebut.
“Perusahaan hendaknya mengikuti aturan yang ditetapkan institusi pemerintah berwenang, karena LPPOM tidak punya protokol khusus tentang hal ini,” kata Muti kepada Indonesiainside.id, Sabtu (4/7).
Muti menilai Unilever telah menetapkan aturan dari Kemenperin. Sebab, kehalalan dan kethayyiban suatu produk adalah hal mutlak yang harus dipenuhi suatu perusahaan.
“Selama sudah memenuhi aturan yang berlaku sehingga kethayyiban produknya tetap terjaga, maka kehalalannya juga tidak terpengaruhi,” ujarnya.
Jumlah kasus terkonfirmasi positif pada klaster baru di PT Unilever sudah mencapai 36 orang. Dari jumlah itu, 15 anggota keluarga karyawan ikut terpapar Covid-19 dan ODP 30 orang.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menginstruksikan, perangkat daerah untuk mengawasi secara ketat penerapan protokol kesehatan di semua sektor industri setelah ditemukan klaster penyebaran Covid-19 baru di Unilever.
Akibat klaster baru itu angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali melonjak. Padahal pada pekan lalu tidak ada peningkatan jumlah kasus, bahkan secara keseluruhan (semua sektor) mengalami penurunan, hanya menyisakan 10 kasus positif.
“Kabupaten Bekasi ini kan daerah industri, jadi harus betul-betul dijaga, jangan sampai ada lagi klaster-klaster baru Covid-19 lagi, apalagi sektor Industri. Makanya harus diawasi bagaimana protokol kesehatannya di sana,” kata Eka di Cikarang, Jumat (4/7). (Aza)