Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Kadin Jatim Tolak Rapid Test Wajib Bagi Pekerja dari Luar Kota

Oleh Eko Pujianto
Kamis, 16/07/2020 17:40
Rapid test atau tes usap Covid-19 di pondok pesantren. Foto: antara

Rapid test atau tes usap Covid-19 di pondok pesantren. Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Surabaya – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim menolak kewajiban rapid test atau tes cepat bagi pekerja luar kota untuk masuk Surabaya. Padahal kebijakan itu tertuang dalam Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Menurut Adik Dwi Putranto, kewajiban pekerja asal luar kota untuk membawa bukti tes cepat dengan hasil nonreaktif atau swab tes negatif saat hendak masuk Surabaya akan mengganggu ekonomi wilayah setempat.

“Seharusnya kewajiban itu tidak diberlakukan, namun lebih dipertegas pada sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan, bukan kewajiban tes cepat bagi pekerja saat hendak masuk Surabaya,” katanya di Surabaya, Kamis(16/7).

Adik menjelaskan, sebagian besar pekerja di Surabaya berasal dari luar kota sehingga apabila semua pekerja diwajibkan tes cepat akan banyak mengganggu aktivitas serta menghambat perputaran ekonomi di Kota Pahlawan tersebut.

Baca Juga:

Usulan Gubernur Kepri Ini Bakal Disambut Baik Pelancong

Fakta Mutasi Covid “Le Variant Breton” yang Susah Dideteksi, Dites PCR Pun Hasilnya Negatif

Ia mengatakan pelaksanaan tes cepat akan menambah biaya yang dikeluarkan bagi seorang karyawan apabila hendak bekerja di Surabaya dan itu dilakukan sering, mengingat rutinitas pekerja yang keluar masuk di Surabaya.

“Bayangkan, setiap bulan pekerja harus bolak-balik melakukan rapid test sebanyak dua kali, karena masa berlaku surat rapid test itu adalah 14 hari. Hal ini tentu akan menggangu,” katanya.

Oleh karena itu, Adik meminta pemerintah Kota Surabaya untuk lebih bijak memberi persyaratan kepada orang yang akan masuk kota, sebab kemudahan itu akan menggerakkan ekonomi secara cepat.

Sebelumnya, Kadin Jatim menolak pemberlakukan tes cepat sebagai syarat membuka usaha bagi kalangan industri dan meminta agar kewajiban itu dibebankan kepada pemerintah, karena selama masa pandemi Covid-19 sebagian besar pengusaha dinilai mengalami kerugian.

Adik mengatakan, kewajiban itu menjadi beban industri apabila biayanya dibebankan pada pengusaha, sebab selama ini kalangan industri atau atau pengusaha banyak yang merugi akibat Covid-19.

Ia mengatakan selama pandemi Covid-19 dan masa PSBB banyak industri di Jatim yang terpaksa merumahkan karyawannya, sebab kondisi ekonomi tidak memungkinkan untuk diputar setelah adanya kebijakan pemerintah untuk bekerja di rumah.

“Sesuai catatan kami, industri sepatu sudah merumahkan sekitar 50 ribu karyawannya, sedangkan perhotelan dan restoran sekitar 80 persen karyawan tidak bekerja. Dan sampai sekarang, mereka belum jelas nasibnya,” kata Adik.

Oleh karena itu, Adik Putranto berharap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang kembali membuka kran industri di masa normal baru bisa didukung dengan aturan yang memihak masyarakat danpengusaha, agar ekonomi kembali berputar.

“Saya yakin kalangan industri dan karyawannya akan mematuhi protokol kesehatan karena hal itu sudah menjadi bagian hidup di normal baru masyarakat. Namun apabila dibebankan dengan kewajiban rapid test, hal ini akan menjadi beban sendiri,” tuturnya.

Sementara itu, Pemkot Surabaya menerbitkan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Salah satu aturannya, mewajibkan pekerja asal luar kota membawa surat bukti rapid test dengan hasil nonreaktif, atau swab tes negatif, saat hendak masuk ke Kota Surabaya, dan ada pada Pasal 12 ayat (2) huruf f.(EP/Ant)

Tags: kadin jatimrapid test
Previous Post

70.980 Orang Tewas di AS karena Overdosis Narkoba pada 2019

Next Post

Banjir Bandang di Luwu Utara: 24 Meninggal dan 69 Masih Hilang, Warga Butuh Bantuan Makanan

Rekomendasi Berita

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut
Ekonomi

Sandiaga Uno: Aktivitas Pariwisata Meningkat Pasca PPKM Dicabut

31/01/2023
Harga Rumah Selalu Naik Setiap Tahun, Masyarakat Makin Sulit Miliki Rumah
Ekonomi

Pemerintah Perlu Skema Baru untuk Bantu MBR Beli Rumah

30/01/2023
Industri Properti Indonesia Alami Peningkatan Selama 2022
Ekonomi

Harga Rumah Subsidi Naik Seiring Kenaikan Harga Rumah Tapak

30/01/2023
Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Headline

Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

19/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

IMCD 2023 Pilih Target Audience Berbeda Dari Tahun Lalu

31/01/2023 22:08
Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

Ketua DPD Golkar Ajak Anak Muda Masuk Dunia Politik

31/01/2023 20:00
Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

Rian Ernest Resmi Gabung Golkar, Targetkan Kursi DPRD DKI

31/01/2023 19:36
Kapal Pengungsi Rohingya Karam di Aceh Besar

DPR Pertanyakan Sikap Pemerintah Atas Nasib Pengungsi Rohingya

31/01/2023 19:32

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved