Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani Wanti-Wanti Perbankan Syariah Hadapi Pandemi Covid-19

Oleh Suandri Ansah
Kamis, 23/07/2020 20:00
Sri Mulyani

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Foto: Annisa Fadhilah/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Dampak pandemi Covid-19 juga diraskan perbankan syariah di tanah air. Pada tahun 2019 perbankan syariah berhasil mencatat pertumbuhan double digit dengan market share di atas 5 persen.

“Di sektor pembiayaan yang dilakukan bank syariah menurut data OJK mayoritas pembiayaan bank syariah disalurakan pada sektor yang bukan lapangan usaha,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Indonesia (IAEI), Kamis (23/7).

Ketua Umum IAEI ini memaparkan, pembiayaan bank lebih banyak disalurkan pada bidang kepemilikan rumah tinggal sebesar Rp83,7 triliun. Pemilik peralatan rumah tangga lainnya termasuk multiguna Rp55,8 triliun.

Sementara, penyaluran pembiayan untuk sektor lapangan usaha seperti perdagangan besar dan eceran hanya Rp37,3 triliun, kosntruksi Rp32,5 tirliun, dan industri pengolahan Rp27,8 triliun.

Baca Juga:

Indonesia Bakal Jadi Pusat Ekonomi Syariah Dunia

Wapres Tegaskan Sistem Ekonomi dan Keuangan Syariah Sejalan dengan Pembangunan Berkelanjutan

Ia bilang, perbankan syariah harus mulai melakukan revisi target tpertumbuhan sama seperti perbankan lain.  Selain itu, karena ada peningkatan risiko di lembaga keuangan syariah akibat pandemi dan kemerosotan ekonomi, maka peningkatan risiko tidak hanya mempengaruhi kemampuan lembaga dalam memberikan pembiayaan dan mendorong pemulihan ekonomi.

“Kenaikan risiko terhadap perbankan syriah dalam bentuk nonperforming loan atau nonperforming financing akan menjadi salah satu yang akan menentukan  kemampuan bisa bertahan dan bangkit kembali,” katanya.

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah menyebabkan menurunnya berbagai kegiatan pada sektor manufaktur, perdagangan dan bahkan penghentian berbagai proyek. Risiko tersebut yang dihadapi isntitusi perbankan tentu harus diwaspadai.

“Risiko peningkatan kesulitan likuiditas penurunan kualitas aset keuangan, penurunan profitabilitas dan risiko pertumbuhan perbankan syariah yang mengalami perlambatan atau bahkan negatif,” imbuhnya. (SD)

 

Tags: Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI)keuangan syariahperbankan syariah
Previous Post

Forum Anak Nasional Dorong Adanya Perlindungan Terhadap Bahaya Rokok

Next Post

Komnas PA Terima 890 Laporan Kekerasan pada Anak Selama Pandemi Covid-19

Rekomendasi Berita

Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023
Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun
Headline

Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun

04/02/2023
Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu
Headline

Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

04/02/2023
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir
Ekonomi

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

UBN: Rajab Momentum Persiapkan Diri Sambut Ramadhan

07/02/2023 10:51
Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

Jumlah Korban Gempa Turkiye dan Suriah Terus Bertambah

07/02/2023 10:16
Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

Rusia Kirim Tim Penyelamat ke Turkiye

07/02/2023 07:52
Kemenkominfo Luncurkan Sikuat Untuk Pertajam Literasi Digital

Literasi Digital Yogyakarta Tertinggi Se-Indonesia

07/02/2023 07:38

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved