Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 5 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Ekonomi

Khofifah Perpanjang Pembebasan Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor

Eko Pujianto
Kamis, 30 Juli 2020 20:55 WIB
Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Foto: Antara

Sejumlah warga mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Pekanbaru, Riau, Selasa (2/6/2020). Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Semula kebijakan itu berakhir 31 Juli 2020, kini menjadi 31 Agustus 2020.

“Seharusnya hari ini berakhir, tapi kami putuskan untuk diperpanjang sebulan,” ujar Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Kamis(30/7).

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim.

Keputusan tersebut juga didukung referensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Permen Keuangan Nomor 86 tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak terdampak Pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Gubernur Jatim Khofifah Dukung Percepatan Uji Klinik Vaksin Buatan Unair

Tanam 293 Ribu Batang Bibit, Khofifah Ingin Kawasan Mangrove jadi Referensi Destinasi Edu Wisata

Kebijakan ini diambil guna meringankan beban masyarakat Jatim di tengah situasi pandemi sekarang, dan di sisi lain, stimulus ini diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.

Sementara itu, diskon berupa pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Besaran diskon yang diberikan masih sama, yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

“Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah,” kata mantan menteri sosial tersebut.

Gubernur Khofifah juga mengapresiasi kinerja Bapenda Jatim dalam merealisasikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama tahun 2020 ini.

Sebab, berdasarkan catatan yang diterimanya, capaian PAD Jatim per 27 Juli 2020 telah terealisasi 72,26 persen dari target Rp10,3 triliun.

“Bapenda sudah bekerja keras hingga mampu merealisasikan PAD sebesar Rp7,44 triliun dari delapan sektor pajak yang dikelola Pemprov Jatim. Ini energi yang luar biasa bagi keberlanjutan pembangunan di Jatim,” tuturnya.(EP/ant)

Tags: denda pajakkhofifah indar parawansapajak kendaraan bermotor
Berita Sebelumnya

Upaya Warga Depok Fasilitasi Internet Gratis Bagi Siswa

Berita Selanjutnya

Buronan Djoko Tjandra Ditangkap di Malaysia

Rekomendasi Berita

Gaji ASN, Jalan Tol, Siapa Punya?
Ekonomi

Tersedianya Jalan Tol Dorong Hunian di Kawasan Bandung Makin Prospektif 

30 Juni 2022
Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur
Ekonomi

Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur

30 Juni 2022
Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga
Ekonomi

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30 Juni 2022
anwar abbas
Headline

Ekonomi Terseok, 80% UMKM Gulung Tikar, Anwar Abbas: Regulasi Tak Berpihak pada Rakyat

18 Juni 2022
Lebih 500 Petugas PLN Jabar Disiagakan untuk Jaga Keandalan Listrik Selama Lebaran
Headline

PLN Butuh Modal Rp17,96 Triliun untuk Hadirkan Energi Berkeadilan bagi Seluruh Masyarakat

16 Juni 2022
Imigrasi Wonosobo Bakal Perketat Pengawasan Orang Asing
Ekonomi

Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

13 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

343 Anak di NTB Dapat Beasiswa Dari BPJAMSOSTEK

05/07/2022 10:51
Disiplin Prokes Harga Mati Untuk Cegah Varian Mu

Pemerintah Perpanjang PPKM di Luar Jawa – Bali

04/07/2022 15:01
Minyak Goreng Curah

Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi, Lantas Kartu Sembako Murah Apa Gunanya?

04/07/2022 11:09
Pertamina Hadirkan BBM Satu Harga di Jawai Sambas

DPR Kecam Pertamina Karena Bikin Rakyat Makin Susah

04/07/2022 11:02
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved