Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home Ekonomi

Selama 2019, Indocement Catat Laba Bersih Rp1,8 Triliun

Saiful Hadi
Kamis, 30 Juli 2020 00:58 WIB
Suasana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2020 PT Indocement Tunggal Prakarsa. (ANTARA/HO-Indocement)

Suasana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2020 PT Indocement Tunggal Prakarsa. (ANTARA/HO-Indocement)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Bogor – PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2020 menyampaikan laba bersih selama tahun 2019 senilai Rp1,8 triliun

“Laba bersih tahun berjalan Perseroan tahun buku 2019 ini dapat diatribusikan kepada pemilik perseroan dan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham perseroan,” kata Direktur Indocement, Antonius Marcos dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Bogor, Rabu (29/7).

Menurutnya, pemilik perseroan dan pemegang saham mengambil 0,029 dari saldo laba ditahan yang belum ditentukan, yakni senilai Rp5,3 miliar.

“Penggunaannya untuk dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham perseroan. Sehingga, besarnya dividen yang diterima oleh pemegang 1 (satu) saham adalah Rp500,” terang pria yang akrab disapa Marcos.

Baca Juga:

No Content Available

Namun menurutnya, pembagian dan penerimaan anggaran tersebut harus tetap memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek Indonesia.

“Untuk periode cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi, itu dilaksanakan hari Kamis 6 Agustus 2020. Dan ex dividen-nya adalah hari Jumat, 7 Agustus 2020. Sedangkan cum dividen untuk pasar tunai adalah hari Senin, 10 Agustus 2020 dan ex dividen-nya adalah hari Selasa, 11 Agustus 2020. Lalu tanggal pencatatan yang berhak atas dividen adalah hari Senin, 10 Agustus 2020,” katanya.

Pembayaran dividen sendiri akan mulai dilakukan sejak hari Jumat, 28 Agustus 2020. Pajak atas dividen tunai akan diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Ia mengatakan, pemegang saham juga menyetujui untuk mengangkat kembali Komisaris Utama Perseroan, Kevin Gerard Gluskie untuk masa jabatan terhitung sejak penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan Perseroan tahun buku 2022, yang akan diadakan pada 2023.

“Masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sampai dengan penutupan RUPS Tahunan tahun buku 2020, yang akan diselenggarakan pada tahun 2021. Kecuali untuk Bapak Kevin Gerard Gluskie yang akan berakhir pada penutupan RUPS tahun buku 2022 yang akan diselenggarakan pada tahun 2023,” kata Marcos. (Ant/Msh)

Tags: Indocement
Berita Sebelumnya

Seorang Anggota Tim Sevilla Positif Covid-19

Berita Selanjutnya

Munculnya Klaster Baru Covid-19 di Perkantoran Sangat Memprihatinkan

Rekomendasi Berita

Gaji ASN, Jalan Tol, Siapa Punya?
Ekonomi

Tersedianya Jalan Tol Dorong Hunian di Kawasan Bandung Makin Prospektif 

30 Juni 2022
Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur
Ekonomi

Cileunyi Area Prospektif di Bandung Timur

30 Juni 2022
Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga
Ekonomi

Hunian di Area Buahbatu, Bandung Timur Alami Penurunan Harga

30 Juni 2022
anwar abbas
Headline

Ekonomi Terseok, 80% UMKM Gulung Tikar, Anwar Abbas: Regulasi Tak Berpihak pada Rakyat

18 Juni 2022
Lebih 500 Petugas PLN Jabar Disiagakan untuk Jaga Keandalan Listrik Selama Lebaran
Headline

PLN Butuh Modal Rp17,96 Triliun untuk Hadirkan Energi Berkeadilan bagi Seluruh Masyarakat

16 Juni 2022
Imigrasi Wonosobo Bakal Perketat Pengawasan Orang Asing
Ekonomi

Resmi, Pemerintah Naikkan Tarif Listrik

13 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Risalah

Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022

Berita Terkini

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved