Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Pencairan Gaji ke-13 2020 Baru Dibayarkan Rp13,57 Triliun

Oleh Suandri Ansah
Senin, 10/08/2020 17:40
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: ANTARA)

Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: ANTARA)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Keuangan menginformasikan pencairan gaji ke-13 tahun 2020 pada hari ini, Senin (10/8) pukul 12.00 WIB baru mencapai 47,11 persen dari total perkiraan anggaran. Capaian ini disebabkan satuan kerja yang belum semuanya mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Realisasi gaji ke-13 per jam 12.00 WIB sebesar Rp5,47 triliun untuk PNS, dan untuk pensiunan Rp8,1 triliun sehingga totalnya Rp13,57 triliun,” kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Andin Hadiyanto, Senin (10/8) dalam konferensi virtual.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, KPPN telah membuka penerimaan SPM sejak 7 Agustus kemarin. Sampai hari ini, tercatat baru 82,5 persen dari seluruh satuan kerja yang telah mengajukan SPM atau sekitar 14.000 satuan kerja.

“Dan sampai Senin ini, pukul 12 ada 82,5 persen dari seluruh satuan kerja yang sebanyak hampir lebih 14.000 telah mengajukan SPM dan hampir semua telah selesai dalam prosesnya di KPPN,” ujar Sri Mulyani dalam agenda yang sama.

Baca Juga:

Terkumpul Rp868,3 Triliun, Ini Penyumbang Pajak Terbesar

Menkeu Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN

Pemrintah memperkirakan keseluruhan anggaran pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,82 triliun. Terdiri dari Rp14,83 triliun dari APBN untuk pegawai aktif sebesar Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun.

Adapun pembayaran gaji ke-13 bagi ASN daerah akan dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat. Alokasi dalam APBD sebesar Rp13,99 triliun.

“Ini diharapakn bisa cair dalam waktu mulai hari ini dan akan terus kita laksanakan secara intensif sesuai kesiapan seluruh satuan kerja,” kata Sri Mulyani.

Untuk pensiun ke-13, imbuh Sri Mulyani, dana sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk dibayarkan pada para pensiunan melaui bank penyalur. (NE)

Tags: gaji ke-13Kementerian Keuanganpembayaran gaji
Previous Post

Protes Buruknya Manajemen Pemerintahan, Dua Menteri Cantik Lebanon Mengundurkan Diri

Next Post

DIY Saja Belum Berani Buka Sekolah, Daerah Lain Seharusnya Lebih Waspada

Rekomendasi Berita

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Headline

Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

19/01/2023
DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut
Headline

DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut

19/01/2023
Indonesia Dinilai Kebal Ancaman Resesi
Headline

Ekspor Desember Turun, Ini Biang Masalahnya

17/01/2023
Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas
Ekonomi

Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas

13/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

Inilah 10 Indikator Aliran Sesat, FUIB Sulsel Soroti Syiah, Ahmadiyah dan Gafatar

31/01/2023 05:28
Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved