Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah bakal memberikan bantuan subsidi upah bagi pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan untuk mendorong konsumsi. Stimulus ini akan diberikan selama empat bulan.
Kapan dana ini cair? Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, penyaluran bantuan rencananya akan dilaksanakan pada Agustus dan September.
Jadwal pencairannya, yakni bantuan untuk September dan Oktober akan diberikan pada Agustus. Sedangkan bantuan untuk November dan Desember diberikan pada September.
“Yang masih menganut data bulan Juni yang ada iurannya digaji di bawah Rp5 juta diberikan jumlahnya untuk 15,7 juta, yang akan dibantu masing-masing mendapatkan (total) Rp2,4 juta,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memaparkan, pekerja yang mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan, yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK. Terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta. Persyaratan lainnya, ialah pekerja penerima upah, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah, kecuali non ASN.
Memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja dan peserta yang membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.
“Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun,” kata Ida.(EP)