Indonesiainside.id, Jakarta– Indonesia perlu memperluas perjanjian kerja sama perdagangan bebas dengan beberapa negara agar bisa mendorong peningkatan ekspor ke mancanegara. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies Pingkan Audrine mengatakan perjanian perdagangan bebas (Free Trade Agreement/FTA) memiliki beberapa manfaat antara lain bisa meningkatkan arus investasi serta membuka pasar produk ekspor.
“Selain itu, juga bisa mengurangi hambatan perdagangan antar negara baik yang berupa pengurangan hambatan tarif ataupun nontarif,” jelas Pingkan dalam diskusi virtual, Kamis (13/8).
Dia mengatakan Indonesia saat ini sudah memiliki perjanjian FTA dengan sejumlah negara seperi dalam kerangka ASEAN, perjanjian dengan Australia, Jepang, dan Chili. Selain itu, ada beberapa perjanjian yang masih dalam tahap negosiasi seperti dengan Uni Eropa, Turki, Pakistan, Tunisia, Bangladesh, Iran, serta sejumlah negara lainnya.
Pingkan mengatakan melalui perluasan perjanjian perdagangan bebas juga bisa mengurangi aksi proteksionisme perdagangan yang menghambat pertumbuhan perdagangan global. Hambatan ekspor yang sering ditemui Indonesia adalah pemberlakuan tarif oleh negara mitra dagang, kewajiban lisensi impor dari negara mitra dagang, serta hambatan teknis yang berhubungan dengan sanitasi produk ekspor.
“Terkait pola perdagangan global yang cenderung proteksionisme, sebaiknya Indonesia menghindari perilaku serupa, khususnya terkait dengan impor bahan pangan, bahan baku industri, dan alat kesehatan,” tambah Pingkan.
Selain memperluas perjanjian FTA, dia mengatakan pemerintah juga perlu mendorong langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia melalui peningkatan mutu dan kualitas, branding, perbaikan sistem logistik, penguatan sistem pembayaran, pencocokan bisnis, hinga memastikan ketersediaan bahan baku produksi. (AA/NE)