Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Sawit Indonesia Waspadai Dampak Buruk Sanksi AS untuk Perusahaan Malaysia

Oleh Azhar Azis
Sabtu, 03/10/2020 00:19
Ilustrasi sawit. Foto: Antara

Ilustrasi sawit. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kalangan industri kelapa sawit Indonesia mewaspadai dampak buruk sanksi Amerika Serikat untuk produsen utama minyak sawit Malaysia FGV Holding, pada industri domestik.

Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kanya Lakshmi Sidarta mengatakan, industri sawit di Indonesia memang sering diserang dengan isu ketenagakerjaan.

“Tudingan penggunaan tenaga kerja anak dan kerja paksa di industri sawit Indonesia sudah selesai dan tidak terbukti. Sehingga bola liar ini diarahkan kepada Malaysia,” ujar dia kepada Anadolu Agency, Jumat (2/10).

Sebelumnya, Badan Keamanan Perbatasan dan Cukai (CBP) Amerika Serikat menjatuhkan sanksi pada produsen utama minyak sawit Malaysia FGV Holding karena dugaan keterlibatan kerja paksa, pengerahan pekerja anak dan pelecehan seksual.

Baca Juga:

Perdana, PM Malaysia Kunjungi Indonesia

Terima Menlu Malaysia, Ini Pesan Presiden Jokowi Soal Pekerja Migran

Menurut Kanya, masalah yang dialami industri sawit Malaysia akan turut menyeret nama Indonesia karena kedua negara menjadikan sawit sebagai komoditas andalan ekspor. Selain itu perusahaan tersebut juga mempunyai kebun di Indonesia yaitu di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Menurut Kanya, kabar ini semakin memperburuk citra sawit di mata internasional walaupun seringkali tudingan yang diarahkan kepada industri sawit tidak terbukti. “Bisa saja kasus ini diangkat karena AS tidak berhasil mengganggu sawit Indonesia, sehingga sekarang menyasar Malaysia,” kata dia.

“Saya melihat ini negara besar lagi mau mengganggu negara berkembang lewat komoditas andalannya.”

Dia mengatakan perusahaan sawit Indonesia juga sering mengalami penahanan barang saat kapal sudah tiba di pelabuhan Amerika Serikat dengan berbagai macam alasan.

Hal inilah yang dialami oleh FGV Holding, mereka mendapat larangan pembongkaran produk sawit dan turunannya serta produk lain buatan perusahaan tersebut di pelabuhan Amerika Serikat, sejak Rabu 30 September 2020.

Menurut Kanya, dia belum menerima informasi yang lengkap atas tuduhan dan sanksi CBP pada FGV Holding tersebut. “Ini belum jelas sanksinya dan bentuk hukumannya. Harusnya ada informasi formal dari pemerintah AS terkait hal ini,” ujar Kanya.

Dia memastikan bahwa pihak FGV Holding saat ini sedang membereskan masalah ini dan mengklarifikasi bukti dan landasan sanksi tersebut. “Kalau melihat seperti ini, kita prihatin karena ada semacam judgement sepihak dari lembaga AS yang belum jelas,” kata dia.

Gapki juga meragukan kredibilitas serta kewenangan CBP dalam memberi sanksi dan melakukan investigasi serta memata-matai industri sawit khususnya di Malaysia dan Indonesia. Dia justru menuding ada niat buruk di balik sanksi tersebut, yaitu mencari-cari kesalahan industri sawit.

“Sektor sawit saat ini justru bisa bertahan di tengah Covid-19 karena kita menyuplai untuk kebutuhan pangan. Ini membuat sering kali jadi sasaran fitnah,” kata Kanya.

Tidak Bisa Digeneralisasi

Ketua Bidang Luar Negeri Gapki Fadhil Hasan mengatakan meskipun dugaan-dugaan pada praktik kerja paksa FGV Holding nantinya terbukti benar, namun hal ini tidak bisa digeneralisasi terjadi di seluruh perusahaan sawit.

Saat ini, FGV sudah membuat klarifikasi dan penjelasan seperti apa kejadiannya. “Kita belum mendengar klarifikasi mereka, tunggu dulu sebelum menghakimi,” kata dia.

Fadhil menambahkan, hingga saat ini perusahaan sawit Indonesia masih bisa mengekspor produknya ke Amerika Serikat. Dia berharap agar kasus ini tidak meluas kepada perusahaan sawit lain.

Persaingan Dagang

Ekonom menilai sanksi pada FGV Holding kental muatan persaingan dagang dibandingkan benar-benar memperjuangkan masalah ketenagakerjaan. Ekonom Bank Mandiri Dendi Ramdani mengatakan, Amerika Serikat memiliki produk minyak nabati dari kedelai sehingga ekspansi produk sawit ke negara tersebut akan mengancam kelangsungan industri lokal.

“Indonesia juga pernah dituduh melakukan praktik anti-dumping untuk produk biodiesel,” jelas Dendi kepada Anadolu Agency.

Menurut dia, sanksi tersebut merupakan langkah Amerika Serikat merestriksi perdagangan minyak kelapa sawit yang mengancam minyak nabati lokal. Sanksi ini bisa berdampak pada industri sawit Indonesia, namun karena pasar Amerika Serikat sangat kecil, dampaknya juga tidak terlalu besar.

Indonesia, lanjut Dendi, mempunyai cukup punya taji melawan tudingan dari berbagai negara terhadap produk sawit. Sehingga walaupun pasar sawit Indonesia di AS kecil, para pemangku kepentingan sawit Indonesia siap memperjuangkan kepentingannya.

“Pasti akan ada sikap juga dari pemerintah seperti Kementerian Luar Negeri kalau sampai ada hambatan ekspor untuk Indonesia,” tambah Dendi.

Dia menyimpulkan, isu persaingan dagang lebih terasa dalam kasus ini dibandingkan benar-benar isu ketenagakerjaan yang menjadi alasan dari sanksi tersebut.

Harus Berbenah

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Nur Hidayati mengatakan, perusahaan kelapa sawit memang mempekerjakan buruh lepas yang dibayar secara harian dengan pendapatan yang kecil. “Itu tipikal, khas. Bukan hanya terjadi di Malaysia, tapi juga Indonesia meski perkebunan kelapa sawit selalu tidak mengakui fakta ini,” ujar dia.

Seorang buruh perkebunan kelapa sawit bisa bekerja sebagai pemanen dari pukul 06.00-14.00 dengan target 90 tandan masing-masing sebesar 22-23 kilogram. Dengan demikian dalam sehari dia bisa mengangkat berat sekitar 1,9-2 ton.

Karena itu, dia mengajak istri atau anak-anaknya sebagai “kernet”, yaitu pemungut buah-buah sawit yang jatuh karena matang, karena tidak mungkin memenuhi target kerja tersebut seorang diri.

“Jadi tidak secara langsung dipekerjakan oleh perusahaan, tapi anak-anak itu membantu orang tuanya. Parahnya mereka tidak dibayar,” ujar dia.

Jika tidak memenuhi target ini, akan ada sanksi dari perusahaan, berupa surat peringatan maupun pemotongan gaji. Jika menjatuhkan buah sawit yang sudah matang, dia juga mendapatkan denda, demikian juga jika salah memanen buah yang masih muda.

Data dari Koalisi untuk Buruh Sawit Indonesia saat ini ada sekitar 16 juta buruh yang bekerja pada sekitar 17 juta hektare perkebunan sawit di Indonesia.

Sebanyak 60 persen di antaranya adalah buruh tidak tetap dengan pendapatan yang tidak menentu dan tanpa jaminan sosial. “Fakta-fakta inilah yang tidak boleh ditutup-tutupi oleh perusahaan maupun pemerintah. Jika ingin industri sawit kita benar-benar bersih dari pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Nur.  (Aza/AA)

Tags: industri sawitMalaysiasawit
Previous Post

Terburuk Kedua Setelah AS, Covid-19 di India Makin Ganas

Next Post

Kepala BNPT: Mari Kita Berjuang agar Generasi Muda Tak Jadi Korban Kebingungan

Rekomendasi Berita

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi
Headline

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya
Headline

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok
Headline

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus
Headline

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023
Sumsel Gudang Emas yang Jatuh Miskin
Headline

Menpan RB Jelaskan Isu Rp500 Triliun Dana Kemiskinan Habis Untuk Studi Banding dan Rapat

30/01/2023
Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat
Headline

Bupati Tangerang: Disiplin Jadi Modal Penting untuk Layani Masyarakat

30/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

Desa Gembong Wakili Kabupaten Tangerang Ikut Lomba Desa Antikorupsi

30/01/2023 20:11
3 Ayat Pengingat Kematian: Tak Seorang pun Bisa Lari Darinya

Jalan Lurus Itu Istiqamah, Agama Jalan Tengah

30/01/2023 18:04
AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40
Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

Pemkab Tangerang Berhasil Tekan Stunting dari 16.100 Jadi 9.200 Kasus

30/01/2023 16:19

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved