Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Satu Pasal Dihapus, Naskah UU Cipta Kerja Segera Ditandatangani Presiden Jokowi

Oleh Azhar Azis
Sabtu, 24/10/2020 00:37
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. ANTARA/Desca Lidya Natalia

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono. ANTARA/Desca Lidya Natalia

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah menyatakan finalisasi naskah omnibus law UU Cipta Kerja rampung dan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo.

“Proses cleansing di Sekretariat Negara sudah selesai,” kata Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono kepada wartawan pada Jumat (23/10).

Dini memastikan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses publik setelah ditandatangani Presiden serta diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara. Pada pekan lalu, DPR resmi menyampaikan UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo.

Sekretariat Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan naskah tersebut kepada Sekretariat Negara. Indra mengatakan, naskah UU Cipta Kerja diterima oleh Deputi Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga:

Dua Lembaga Internasional Puji Penanganan Covid-19

Rombongan Presiden Jokowi Tiba di Singapura

“Tadi sambil dilihat-lihat, jadi prinsipnya tidak ada masalah,” jelas Indra di Kementerian Sekretariat Negara.

Pemerintah Hapus Satu Pasal

Pemerintah mengakui ada satu pasal dalam naskah final omnibus law UU Cipta Kerja versi 1.187 halaman yang dihapus. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pasal yang dihapus adalah Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal ini sebelumnya tercantum dalam naskah UU Cipta Kerja versi 812 halaman yang diserahkan DPR pada Presiden. Meski demikian, dia memastikan penghapusan pasal tersebut tidak mengubah substansi UU Cipta Kerja karena sesuai dengan keputusan rapat Panitia Kerja DPR.

“Intinya Pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final.

“Karena dalam Rapat Panja DPR memang sudah diputuskan pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” jelas Dini kepada wartawan pada Jumat.

Dia juga menyebut penghapusan tersebut bersifat administratif atau hanya perbaikan typography error. “Perubahan dilakukan agar substansi sesuai dengan yang disepakati dalam rapat panja. Ini dengan sepengetahuan DPR. Diparaf juga oleh DPR,” pungkas dia.

Sebelumnya, DPR telah menyerahkan naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman pada Sekretariat Negara untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo. Namun belakangan, muncul naskah UU Cipta kerja setebal 1.187 halaman. Dalam naskah ini disebut bahwa pasal yang berkaitan dengan UU Minyak dan Gas Bumi dihapus. (Aza/AA)

Tags: Joko Widodo (Jokowi)omnibus lawUU Cipta Kerja
Previous Post

Malaysia Catat Rekor Kasus Kematian, di Indonesia Tembus 13.077 Orang Meninggal akibat Covid-19

Next Post

Belum Demo, Sejumlah Pelajar dan Mahasiswa Sudah Diamankan

Rekomendasi Berita

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru
Headline

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas
Headline

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak
Headline

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023
Yatim Piatu Kashmir di Bulan Ramadhan dan Penguncian Nasional
Headline

Jutaan Umat Islam Tunaikan Ibadah Puasa Ramadan Mulai Besok

22/03/2023
Menyambut Ramadhan dengan Cara Istimewa
Headline

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023
LAPAN: Insya Allah Ramadhan Tahun Ini Seragam 13 April
Headline

Berbagai Lokasi Gelar Pengamatan Hilal Ramadan

22/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Abdullah Azwar Anas Ajak Semua Kepala Daerah Memulai Hidup Baru

PNS dan PPPK Harus Siap-Siap Setelah Libur Panjang

23/03/2023 07:47
Kiat Jaga Privasi Saat Berselancar Internet dan Bermedsos

Literasi Digital di Aceh: Internet Positif Bukan Hanya Tugas Pemerintah

23/03/2023 06:23
Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

Jokowi: Pembangunan Papua Jadi Prioritas

23/03/2023 06:14
Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

Ketua MUI Jateng: Gunakan Medsos Dengan Bijak

23/03/2023 05:54

Berita Populer

Doa Menyambut Ramadhan

22/03/2023 18:14

Program Dewan Dakwah Raih Penghargaan Terbaik Baznas Award 2023

22/03/2023 19:48

Gelar Ekspos Ramadan, FOZ Sulsel Paparkan Program dan Potensi Zakat

21/03/2023 21:56

Bupati Tangerang Instruksikan Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

22/03/2023 14:05

Ikuti Kami

  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved