Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Diatur Dalam UU Cipta Kerja

Oleh Saiful Hadi
Sabtu, 24/10/2020 16:59
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: antara

Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Ini suatu langkah yang sangat positif dukungan dari pemerintah secara penuh, dan juga kepastian bahwa proses sertifikasi halal tersebut lebih cepat yang mana fatwanya tetap dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau MUI,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu.

Menurut Rosan, UU Ciptaker juga mendorong pengembangan produk bisnis halal terutama UMKM di mana untuk sertifikasi halal pelaku tidak dikenakan biaya melainkan ditanggung oleh pemerintah.

Dalam paparannya, Ketua Umum Kadin Indonesia tersebut menyampaikan penetapan kehalalan produk oleh MUI dilakukan dalam sidang fatwa halal.

Baca Juga:

Mahfud MD: Perpu Cipta Kerja Untuk Antisipasi Ancaman Global

Begini Cara Cek Produk Itu Halal atau Haram

Keputusan kehalalan produk paling lama tiga hari kerja sejak MUI menerima hasil pemeriksaan dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). MUI kemudian menyampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Sertifikat halal lalu diterbitkan oleh BPJPH paling lama satu hari kerja sejak fatwa kehalalan produk.

Omnibus Law UU Ciptaker ini juga memperluas LPH, di mana pemeriksaan kehalalan dapat dilakukan oleh ormas Islam, perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah lembaga keagamaan atau yayasan Islam.

“Jadi hal ini merupakan suatu langkah yang sangat positif yang kita harapkan dalam waktu tiga bulan ke depan sudah bisa berjalan dengan baik dan cepat,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM yang diatur dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) tidak dikenakan biaya alias gratis.

Hal-hal terkait sertifikasi halal ini seluruhnya akan dibahas dalam Peraturan Pemerintah atau PP. (ant/msh)

Tags: Sertifikat HalalUU Cipta Kerja
Previous Post

Siber Bareskrim Polri Tangkap Gus Nur di Malang

Next Post

Gubernur Sulsel Berikan Insentif untuk Guru Mengaji Sebesar Rp3 Miliar

Rekomendasi Berita

Kemenhub Batalkan Mudik Gratis
Headline

Kuota Mudik Gratis Masih Ada, Buruan Daftar Sebelum Ludes

25/03/2023
Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan
Headline

Pakaian Bekas Impor Harus Dimusnahkan

25/03/2023
Selama Nyepi Tingkat Keterisian Hotel di Bali Meningkat
Headline

Selama Nyepi Tingkat Keterisian Hotel di Bali Meningkat

24/03/2023
Bandara Singkawang Beroperasi Awal 2024
Ekonomi

Bandara Singkawang Beroperasi Awal 2024

21/03/2023
Semua Moda Transportasi Akan Beroperasi Kembali Tapi Mudik Dilarang
Headline

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Arus Mudik di Tol

21/03/2023
Jangan Keburu Gembira, Subsidi Motor Listrik Ternyata Ada Syaratnya
Headline

Jangan Keburu Gembira, Subsidi Motor Listrik Ternyata Ada Syaratnya

21/03/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

Songsong Idul Fitri, Sebelas Ruas Jalan Lumajang Jadi Prioritas Perbaikan

25/03/2023 23:16
PT Pelni Turunkan KM Dobonsolo dan KM Ciremai untuk Layani Arus Balik bagi Pemudik Motor

Kemenhub Gelar Mudik Motor Gratis, Buruan Daftar Begini Syaratnya

25/03/2023 23:13
Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

Peran Masyarakat Diperlukan Untuk Atasi Kesenjangan Digital

25/03/2023 23:05
Mabes Polri Gelar Hoegeng Awards, Kadiv Humas: Bukan Kontes Popularitas

Operasi Ketupat Berlangsung Selama 14 Hari, Simak Jadwalnya

25/03/2023 22:47

Berita Populer

MPR Minta SKB 3 Menteri Soal Cuti Lebaran Direvisi Agar Adil

24/03/2023 16:00

Resolusi Islamofobia Global, Prancis & India Jadi Contoh Negara Yang Tidak Ramah Terhadap Muslim

24/03/2023 10:18

Diskriminasi dan Intoleransi Terhadap Minoritas Muslim di India Meningkat Pesat

24/03/2023 14:18

301 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nyepi

24/03/2023 13:21

Ikuti Kami

  • Mari sambut bulan mulia dengan sucikan hati, jiwa, dan pikiran.

Selama menunaikan ibadah puasa.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#bulanpuasa #puasa #ramadhan #ramadhan2023 #ramadhan1444h #indonesiainside
  • Sejarah mencatat 11 Maret sebagai perubahan besar bangsa Indonesia!

Memperingati Hari Supersemar 
11 Maret 2023

#supersemar #suratperintah11maret #indonesiainside
  • Stop diskriminasi perempuan.
Tanpa mereka kita tak akan mengenal
apa itu kasih sayang.

Selamat Hari Wanita Indonesia

#hariwanitaindonesia #wanita #wanitaindonesia #perempuan #perempuanindonesia #indonesiainside
  • Negara ini tumbuh karena para pekerja yang luar biasa. Terima kasih

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#haripekerjanasional #pekerjaindonesia #kerja #pekerja #indonesiainside
  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved