Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Jokowi Tak Dengar Keresahan Publik, Ekonom: UU Cipta Kerja Mengandung Potensi Risiko dan Gejolak

Oleh Azhar Azis
Selasa, 03/11/2020 20:00
Mobil Ambulans Nasdem Makassar yang dibakar oleh mahasiswa saat unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja pada Kamis (22/10) malam. ANTARA/HO/

Mobil Ambulans Nasdem Makassar yang dibakar oleh mahasiswa saat unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law atau Cipta Kerja pada Kamis (22/10) malam. ANTARA/HO/

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tidak mendengarkan keresahan dan gejolak masyarakat dengan tetap ditandatanganinya Undang-Undang Cipta Kerja.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, penandatanganan UU kontroversial itu oleh Presiden Jokowi menyimpan potensi risiko dan gejolak di kemudian hari.

“Saya rasa risikonya besar terkait implementasi undang-undang tersebut karena pemerintah tidak mendengar aspirasi rakyat yang menilai banyak kelemahan dalam undang-undang Cipta Kerja,” ujar Faisal kepada Anadolu Agency, Selasa (3/11).

Dia menilai masyarakat menilai banyak kelemahan baik substansial maupun prosedural dari undang-undang Cipta Kerja sehingga aturan ini tidak akan memberikan efek seperti yang diharapkan terkait perbaikan dalam pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Baca Juga:

Mahfud MD: Perpu Cipta Kerja Untuk Antisipasi Ancaman Global

RUU Penguatan Sektor Keuangan Resmi Jadi Undang-Undang

Faisal mengatakan penolakan dan kekhawatiran terkait potensi risiko dari undang-undang Cipta Kerja bahkan juga berasal dari investor, bukan hanya dari masyarakat, akademisi, dan buruh saja.

“Banyak mudarat yang mestinya dipertimbangkan dari undang-udnang tersebut, bukan malah diabaikan sehingga tidak ada mekanisme koreksi dan terkesan terburu-buru,” tambah dia.

Oleh karena itu, Faisal mengatakan banyak yang mempertanyakan efektivitas dari undang-undang Cipta Kerja yang dianggap tidak mampu menjawab masalah untuk memperbaiki pertumbuhan ekonomi dan investasi, terlebih lagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

“Apa pun stimulusnya, selama masih ada pandemi, maka pertumbuhan ekonomi dan investasi sulit ditingkatkan,” kata Faisal.

Dia mengatakan seharusnya pemerintah justru fokus pada upaya penanganan pandemi yang lebih baik, karena ekonomi akan mulai membaik apabila pandemi sudah bisa teratasi. Faisal juga mengatakan efektivitas undang-undang ini akan sangat rendah sehingga membuat kekhawatiran berbagai kalangan mungkin bisa terbukti. (Aza/AA)

Tags: ekonomomnibus lawUU Cipta Kerja
Previous Post

Pesimistis ke MK, Pengamat Hukum Sarankan UU Cipta Kerja Digugat ke PTUN

Next Post

Tim AQL Peduli Tiba di Turki untuk Bantu Korban Gempa

Rekomendasi Berita

Inkonsistensi Aturan Picu Rendahnya Minat Investasi Tambang
Headline

DPR: Presiden Jokowi Jangan Lembek ke Freeport

06/02/2023
Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun
Headline

Perluas Lini Produksi, Daihatsu Tambah Investasi Rp2,9 Triliun

04/02/2023
Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu
Headline

Petani Pisang Ini Untung Rp2,5 Juta Setiap Minggu

04/02/2023
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir
Ekonomi

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023
Cadangan Devisa Naik Menjadi 130,5 Miliar Dolar AS
Ekonomi

Sejumlah Nama Calon Gubernur BI Bersliweran, Ketua Banggar Sebut Belum Terima Usulan

02/02/2023
Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta
Ekonomi

Warga Serbu Balai Latihan Kerja, Disnaker Kabupaten Tangerang Hanya Jaring 176 Peserta

01/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

Presiden Erdogan: Sedikitnya 912 Meninggal dan Ribuan Luka Akibat Gempa di Turkiye

06/02/2023 23:00
Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua

Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua

06/02/2023 22:46
Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

Haedar Nashir: Beda Awal Syawal dan Zulhijjah Jangan Jadi Sumber Perpecahan

06/02/2023 20:31
Gubernur Jabar Keluarkan Surat Edaran untuk Batasi Mobilitas Antardaerah

Awal Lebaran Muhammadiyah dan Pemerintah Bisa Berbeda Tahun Ini

06/02/2023 19:31

Berita Populer

Dishub Kabupaten Tangerang Akan Uji Coba ATCS di Simpang 4 Pasar Kemis

05/02/2023 21:17

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

ICW Menilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Bentuk Kesesatan Pikir

04/02/2023 16:18

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Rentan Penyimpangan dan Korupsi

04/02/2023 19:24

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved