Indonesiainside.id, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja mendorong perusahaan di luar negeri menanamkan investasinya di Indonesia. Menurut catatan BKPM hingga kini sudah ada 154 perusahaan yang menyatakan komitmennya.
“Karena ada perbaikan infrastruktur, reformasi birokrasi dan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, mereka berminat investasi, relokasi ke Indonesia,” kata Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot, dalam diskusi virtual dipantau di Jakarta, Senin(9/11).
Perbaikan iklim investasi di Indonesia melalui UU Ciptaker mendorong masuknya investasi asing ke tanah air. Hal ini seiring juga dengan mulai pulihnya ekonomi global dari dampak pandemi Covid-19.
“Karenanya, ekspansi bisnis bisa mulai dilakukan.” tambahnya.
Dijelaskannya, ekonomi negara-negara lain seperti China yang mampu pulih dari kuartal kedua yang sebesar 3,2 persen menjadi 4,9 persen pada kuartal ketiga juga menjadi faktor pendorong. Kemudian juga adanya perang dagang yang sempat digaungkan oleh Presiden AS Donald Trump mendorong perusahaan melakukan relokasi ke lokasi yang dipandang aman.
Ekonomi Singapura juga semakin membaik setelah terkontraksi 13,2 persen pada kuartal kedua membaik menjadi minus 7 persen di kuartal ketiga. Disusul Korea Selatan membaik dari minus 2,7 persen pada kuartal kedua menjadi minus 1,3 persen pada kuartal ketiga.
“Dari negara-negara tersebut sebagai sumber dana investasi kita, mereka sudah ada komitmen dalam bentuk relokasi investasi.” katanya.
BKPM juga telah melakukan pendekatan dan komunikasi intensif kepada perusahaan-perusahaan yang ingin mengalihkan investasinya ke Indonesia. Komitmen tersebut juga menandakan bahwa sentimen terhadap ekonomi Indonesia semakin membaik.
“Kondisi ini lebih baik dari dua tahun lalu yang pada saat itu tidak ada satu pun relokasi investasi masuk ke Indonesia,” tuturnya.(EP)