Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

PUPR Terapkan Tanda tangan Elektronik Bagi Bank Pelaksana FLPP

OlehINI Network
Kamis, 26/11/2020 - 14:24
PUPR Terapkan Tanda tangan Elektronik Bagi Bank Pelaksana FLPP

Ilustrasi bank pemerintah

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mulai menerapkan tanda tangan elektronik kepada 42 bank pelaksana dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Seluruh bank pelaksana penyalur FLPP telah dapat menerapkan tandatangan elektronik,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Sementara itu Direktur Operasi PPDPP Martanto Boedi Joewono menyampaikan bahwa keamanan tanda tangan elektronik yang diterapkan tersebut telah bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia.

“Tanda tangan elektronik merupakan isu yang menarik, apabila ada pihak yang ingin meretas, setidaknya dibutuhkan waktu minimal 10 tahun untuk mengenkripsi,” kata Martanto.

Baca Juga:

PUPR Kembangkan Pariwisata Wakatobi, Gubernur Sultra: Pantai Labingki Tidak Kalah

Empat Proyek Infrastruktur Prioritas Diharapkan Menyerap Tenaga Kerja Tahun Depan

Benarkah UU Cipta Kerja Permudah Perizinan di Sektor Konstruksi? Ini Kata PUPR

Tanda tangan digital merupakan salah satu fitur dan layanan yang tersedia secara otomatis dalam sistem e-FLPP 2.0 yang akan segera dioperasikan. Selain itu dalam melakukan pengesahan dokumen, sistem e-FLPP 2.0 telah menerapkan tandatangan elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.

Adapun sejumlah fitur dan layanan lainnya antara lain Pemilihan ID DKS dan ID Debitur terkoneksi dari Sistem Host to Host Pengujian dan mendukung Multi DKS, Dokumen digital surat permintaan pembayaran dan rekapitulasi debitur, Dokumen Digital lembar hasil pengujian, Dokumen Digital pembayaran dana FLPP, Nomor Surat Dokumen Digital, Dashboard kuota, target dan realisasi FLPP, Dashboard ketersediaan dana FLPP per bulan dan Tahun Berjalan.

Dengan demikian dapat dipastikan layanan penyaluran FLPP dapat diproses dalam 1 hari kerja.

Sistem e-FLPP merupakan fasilitas layanan yang diterapkan oleh PPDPP dalam melaksanakan proses bisnis penyaluran FLPP kepada bank pelaksana secara elektronik. Sistem ini pertama kali diluncurkan oleh Menteri PUPR pada tahun 2016.

Melalui Sistem e-FLPP maka proses pengujian dan pencairan dana FLPP bagi calon debitur yang diajukan oleh bank pelaksana dapat dilakukan secara elektronik dan otomatis, sehingga dipastikan cepat, tepat, dan akurat.

Pada pengembangan sistem e-FLPP 2.0 sebagai versi terbarunya, PPDPP meningkatkan performa layanannya dengan menyediakan kebutuhan dokumen yang diperlukan bank pelaksana dapat dibuat secara otomatis oleh sistem, sehingga bank pelaksana tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Heri Eko D. Poerwanto mengatakan bahwa Pengembangan e-FLPP 2.0 ini dapat menjawab tantangan penyaluran FLPP Tahun 2021. Sistem ini merupakan terobosan yang luar biasa, kemajuan pesat setelah penyaluran FLPP selama 10 tahun ini.(EP/Ant)

Topik Terkait: FLPPPUPR
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Menteri Kelautan Tunda Pemberlakuan Peraturan yang Membolehkan Penggunaan Cantrang

Menteri Kelautan Tunda Pemberlakuan Peraturan yang Membolehkan Penggunaan Cantrang

27/01/2021 - 17:09

Indonesiainside.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi...

Sri Mulyani: Tiga Dewas LPI Masa Jabatannya Berbeda-beda

Menkeu: Ada Indikasi Kebutuhan Mendesak Rp76,7 Triliun Tangani Pandemi

27/01/2021 - 16:17

Indonesiainside.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat indikasi kebutuhan mendesak untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan...

PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di Sektor Komersial

PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di Sektor Komersial

27/01/2021 - 14:58

Indonesiainside.id, Surabaya - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor komersial industri. Pada minggu ketiga...

Ini Beda Pinjaman Daring dengan Layanan Urun Dana

Ini Beda Pinjaman Daring dengan Layanan Urun Dana

27/01/2021 - 14:53

Indonesiainside.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (P2P lending) dengan layanan urun dana atau securities...

Sudah Sebulan Kapal Nelayan di Kupang Hanya Parkir Tak Melaut

Sudah Sebulan Kapal Nelayan di Kupang Hanya Parkir Tak Melaut

27/01/2021 - 13:02

Indonesiainside.id, Kupang - Nelayan tangkap ikan cakalang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sudah memarkirkan kapal selama sebulan akibat kesulitan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penanganan Covid-19, PB IDI: Bila Persoalan di Hulu Tak Selesai, Selamanya Masalah Hilir Terus Terjadi
Nasional

Ketua Umum IDI Jelaskan Sisi Baik Vaksin untuk Kekebalan Kelompok

27/01/2021

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan kekebalan kelompok akan membantu...

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

27/01/2021
Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Bupati Ngawi Tidak Lolos Divaksin Covid-19

27/01/2021
Dua Gorila di Kebun Binatang San Diego Positif Covid-19

Gorila yang Terpapar Covid-19 di Kebun Binatang San Diego Akhirnya Pulih Setelah Dirawat Hampir Sebulan

27/01/2021
ADVERTISEMENT

Risalah

Headline

Kita Perlu 3M Plus Muhasabah, Muraqabah, dan Taqarrub

09/01/2021
Risalah

Menyingkirkan Duri di Jalan: Menghilangkan Gangguan terhadap Muslim

27/12/2020
Headline

Sejarah Bangsa Membuktikan Islam Menjadi Inspirasi, Aspirasi dan Solusi

27/12/2020
Headline

Ibu di Balik Para Ulama dan Tokoh Besar Islam

27/12/2020
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi