Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mulai menerapkan tanda tangan elektronik kepada 42 bank pelaksana dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Seluruh bank pelaksana penyalur FLPP telah dapat menerapkan tandatangan elektronik,” ujar Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Sementara itu Direktur Operasi PPDPP Martanto Boedi Joewono menyampaikan bahwa keamanan tanda tangan elektronik yang diterapkan tersebut telah bekerja sama dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, yang merupakan standar keamanan tertinggi di Indonesia.
“Tanda tangan elektronik merupakan isu yang menarik, apabila ada pihak yang ingin meretas, setidaknya dibutuhkan waktu minimal 10 tahun untuk mengenkripsi,” kata Martanto.
Tanda tangan digital merupakan salah satu fitur dan layanan yang tersedia secara otomatis dalam sistem e-FLPP 2.0 yang akan segera dioperasikan. Selain itu dalam melakukan pengesahan dokumen, sistem e-FLPP 2.0 telah menerapkan tandatangan elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.
Adapun sejumlah fitur dan layanan lainnya antara lain Pemilihan ID DKS dan ID Debitur terkoneksi dari Sistem Host to Host Pengujian dan mendukung Multi DKS, Dokumen digital surat permintaan pembayaran dan rekapitulasi debitur, Dokumen Digital lembar hasil pengujian, Dokumen Digital pembayaran dana FLPP, Nomor Surat Dokumen Digital, Dashboard kuota, target dan realisasi FLPP, Dashboard ketersediaan dana FLPP per bulan dan Tahun Berjalan.
Dengan demikian dapat dipastikan layanan penyaluran FLPP dapat diproses dalam 1 hari kerja.
Sistem e-FLPP merupakan fasilitas layanan yang diterapkan oleh PPDPP dalam melaksanakan proses bisnis penyaluran FLPP kepada bank pelaksana secara elektronik. Sistem ini pertama kali diluncurkan oleh Menteri PUPR pada tahun 2016.
Melalui Sistem e-FLPP maka proses pengujian dan pencairan dana FLPP bagi calon debitur yang diajukan oleh bank pelaksana dapat dilakukan secara elektronik dan otomatis, sehingga dipastikan cepat, tepat, dan akurat.
Pada pengembangan sistem e-FLPP 2.0 sebagai versi terbarunya, PPDPP meningkatkan performa layanannya dengan menyediakan kebutuhan dokumen yang diperlukan bank pelaksana dapat dibuat secara otomatis oleh sistem, sehingga bank pelaksana tidak perlu lagi mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Heri Eko D. Poerwanto mengatakan bahwa Pengembangan e-FLPP 2.0 ini dapat menjawab tantangan penyaluran FLPP Tahun 2021. Sistem ini merupakan terobosan yang luar biasa, kemajuan pesat setelah penyaluran FLPP selama 10 tahun ini.(EP/Ant)