Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

OJK Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Pasar Modal

OlehM.S. Hadi
Selasa, 01/12/2020 - 14:13
OJK Harus Kawal Perppu Kebijakan Keuangan Negara untuk Covid-19

Ilustrasi OJK. Foto: ANTARA

Indonesiainside.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) tentang securities crowdfunding dan disgorgement fund, yang ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun ini.

“Hopefully ini bisa keluar tahun ini, artinya pada bulan ini. Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady saat acara media gathering di Jakarta, Selasa (1/12).

Luthfi menuturkan penerbitan POJK securities crowdfunding merupakan upaya otoritas untuk mengakomodasi kebutuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencari pendanaan di pasar modal. POJK tersebut memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana (crowdfunding) dari sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya hanya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun ke depan UKM yang berbadan hukum nonPT seperti koperasi, CV, atau firma, dapat menawarkan efeknya melalui securities crowdfunding.

Baca Juga:

Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp43 Triliun Makin Menunjukkan Lemahnya Pengawasan OJK

Ini Beda Pinjaman Daring dengan Layanan Urun Dana

PSBB Diperketat, OJK dan Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi

“Kita melihat bahwa sekarang ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding yang kita launching pada 2018. Ini tahun kedua baru ada 111 emiten yang cari dana lewat platform equity crowdfunding dengan nilai penawaran emisi Rp150 miliar, artinya kecil sekali,” kata Luthfi.

Kita coba cari tahu kenapa itu tidak tumbuh dengan bagus, karena ternyata pelaku UKM itu banyak yang punya bentuk hukum itu bukan perseroan terbatas, sedangkan aturan tentang equity crowdfunding didesain hanya untuk PT, bukan untuk yang nonPT seperti CV, NV, firma, itu tidak bisa menggunakan platform crowdfunding untuk menghimpun atau mencari akses pendanaan dari masyarakat,” imbuhnya.

Luthfi menambahkan untuk tahun ini saja pemerintah sudah memberikan proyek kepada UKM seluruh Indonesia yang nilainya mencapai Rp188 triliun, baik untuk proyek pusat maupun proyek daerah. Mengingat proyek di daerah sifatnya berkelanjutan serta mulai pulihnya ekonomi dari pandemi, pada tahun depan diharapkan potensi proyek yang bisa dikerjakan oleh pelaku UKM diharapkan lebih dari Rp188 triliun.

“Jadi momen ini pas sekali kalau tahun ini kita keluarkan securities crowdfunding, tahun depan proyek pemerintah sudah mulai, sehingga nanti pelaku UKM bisa ikut lelang proyek-proyek pemerintah. Modalnya bisa nyari dari crowdfunding ini, jadi modal untuk ikut lelang. Karena banyak kendala UKM tidak bisa ikut lelang karena tidak punya modal awal. Kita juga berharap proyek di sektor swasta juga akan lebih banyak sehingga harapannya UKM akan lebih banyak terbantu usahanya dengan memanfaatkan securities crowdfunding,” ujar Luthfi.

Sementara itu, penerbitan POJK disgorgement fund diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

“Peraturannya insyaAllah terbit di tahun ini, penerapannya di tahun depan. Itu pun kita propose, penerapannya itu enam bulan setelah diundangkan. Jadi kalau nanti kira-kira keluar bulan Desember, itu Mei baru fully implemented,” kata Luthfi.

Ia menjelaskan beleid tersebut akan digunakan untuk kasus-kasus yang memang diputus setelah peraturan tersebut berlaku efektif. Saat ini, OJK sebenarnya telah memberikan sanksi yang diikuti perintah untuk membayar uang tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan di pasar modal, namun pembayaran sejumlah uang tersebut tidak diberikan kepada korban melainkan masuk ke kas negara dan diklaim sebagai penerimaan OJK.

“Ke depannya kita ingin membuat mekanisme yang lebih fair. Jangan karena orang salah, OJK-nya yang dapat penerimaan. Harusnya kan dikembalikan kepada korban dari perbuatan yang salah itu. Jadi tahun depan Mei atau Juni sudah bisa kita terapkan disgorgement fund, sehingga kalau ada orang rugi karena pelanggaran di pasmod, nanti bisa dapat pengembalian yang lebih optimum daripada kondisi sekarang melalui disgorgement fund itu,” ujar Luthfi. (ant/msh)

Topik Terkait: OJKpasar modal
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Menteri Kelautan Tunda Pemberlakuan Peraturan yang Membolehkan Penggunaan Cantrang

Menteri Kelautan Tunda Pemberlakuan Peraturan yang Membolehkan Penggunaan Cantrang

27/01/2021 - 17:09

Indonesiainside.id, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pihaknya menunda pemberlakuan Peraturan Menteri No 59/2020 yang berisi...

Sri Mulyani: Tiga Dewas LPI Masa Jabatannya Berbeda-beda

Menkeu: Ada Indikasi Kebutuhan Mendesak Rp76,7 Triliun Tangani Pandemi

27/01/2021 - 16:17

Indonesiainside.id, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat indikasi kebutuhan mendesak untuk penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan...

PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di Sektor Komersial

PGN Perluas Pemanfaatan Gas Bumi di Sektor Komersial

27/01/2021 - 14:58

Indonesiainside.id, Surabaya - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperluas pemanfaatan gas bumi di sektor komersial industri. Pada minggu ketiga...

Ini Beda Pinjaman Daring dengan Layanan Urun Dana

Ini Beda Pinjaman Daring dengan Layanan Urun Dana

27/01/2021 - 14:53

Indonesiainside.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan antara pinjaman daring (P2P lending) dengan layanan urun dana atau securities...

Sudah Sebulan Kapal Nelayan di Kupang Hanya Parkir Tak Melaut

Sudah Sebulan Kapal Nelayan di Kupang Hanya Parkir Tak Melaut

27/01/2021 - 13:02

Indonesiainside.id, Kupang - Nelayan tangkap ikan cakalang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sudah memarkirkan kapal selama sebulan akibat kesulitan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Penanganan Covid-19, PB IDI: Bila Persoalan di Hulu Tak Selesai, Selamanya Masalah Hilir Terus Terjadi
Nasional

Ketua Umum IDI Jelaskan Sisi Baik Vaksin untuk Kekebalan Kelompok

27/01/2021

Indonesiainside.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih mengatakan kekebalan kelompok akan membantu...

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

Satu Keluarga Tewas di Lumajang Diduga karena Keracunan Gas dari Mesin Genset

27/01/2021
Indonesia Berpotensi Dapat 663 Juta Dosis Vaksin Covid-19

Bupati Ngawi Tidak Lolos Divaksin Covid-19

27/01/2021
Dua Gorila di Kebun Binatang San Diego Positif Covid-19

Gorila yang Terpapar Covid-19 di Kebun Binatang San Diego Akhirnya Pulih Setelah Dirawat Hampir Sebulan

27/01/2021
ADVERTISEMENT

Risalah

Headline

Kita Perlu 3M Plus Muhasabah, Muraqabah, dan Taqarrub

09/01/2021
Risalah

Menyingkirkan Duri di Jalan: Menghilangkan Gangguan terhadap Muslim

27/12/2020
Headline

Sejarah Bangsa Membuktikan Islam Menjadi Inspirasi, Aspirasi dan Solusi

27/12/2020
Headline

Ibu di Balik Para Ulama dan Tokoh Besar Islam

27/12/2020
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi