Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

OJK Segera Terbitkan Regulasi Baru untuk Pasar Modal

Oleh Saiful Hadi
Selasa, 01/12/2020 14:13
Ilustrasi OJK. Foto: ANTARA

Ilustrasi OJK. Foto: ANTARA

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) tentang securities crowdfunding dan disgorgement fund, yang ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun ini.

“Hopefully ini bisa keluar tahun ini, artinya pada bulan ini. Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady saat acara media gathering di Jakarta, Selasa (1/12).

Luthfi menuturkan penerbitan POJK securities crowdfunding merupakan upaya otoritas untuk mengakomodasi kebutuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencari pendanaan di pasar modal. POJK tersebut memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana (crowdfunding) dari sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya hanya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun ke depan UKM yang berbadan hukum nonPT seperti koperasi, CV, atau firma, dapat menawarkan efeknya melalui securities crowdfunding.

Baca Juga:

Sri Mulyani: Pasar Modal Indonesia Teruji Hadapi Tantangan

DK OJK 2022-2027 Terpilih, Puan: Dinanti Taringnya Memerangi Investasi Bodong

“Kita melihat bahwa sekarang ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding yang kita launching pada 2018. Ini tahun kedua baru ada 111 emiten yang cari dana lewat platform equity crowdfunding dengan nilai penawaran emisi Rp150 miliar, artinya kecil sekali,” kata Luthfi.

Kita coba cari tahu kenapa itu tidak tumbuh dengan bagus, karena ternyata pelaku UKM itu banyak yang punya bentuk hukum itu bukan perseroan terbatas, sedangkan aturan tentang equity crowdfunding didesain hanya untuk PT, bukan untuk yang nonPT seperti CV, NV, firma, itu tidak bisa menggunakan platform crowdfunding untuk menghimpun atau mencari akses pendanaan dari masyarakat,” imbuhnya.

Luthfi menambahkan untuk tahun ini saja pemerintah sudah memberikan proyek kepada UKM seluruh Indonesia yang nilainya mencapai Rp188 triliun, baik untuk proyek pusat maupun proyek daerah. Mengingat proyek di daerah sifatnya berkelanjutan serta mulai pulihnya ekonomi dari pandemi, pada tahun depan diharapkan potensi proyek yang bisa dikerjakan oleh pelaku UKM diharapkan lebih dari Rp188 triliun.

“Jadi momen ini pas sekali kalau tahun ini kita keluarkan securities crowdfunding, tahun depan proyek pemerintah sudah mulai, sehingga nanti pelaku UKM bisa ikut lelang proyek-proyek pemerintah. Modalnya bisa nyari dari crowdfunding ini, jadi modal untuk ikut lelang. Karena banyak kendala UKM tidak bisa ikut lelang karena tidak punya modal awal. Kita juga berharap proyek di sektor swasta juga akan lebih banyak sehingga harapannya UKM akan lebih banyak terbantu usahanya dengan memanfaatkan securities crowdfunding,” ujar Luthfi.

Sementara itu, penerbitan POJK disgorgement fund diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

“Peraturannya insyaAllah terbit di tahun ini, penerapannya di tahun depan. Itu pun kita propose, penerapannya itu enam bulan setelah diundangkan. Jadi kalau nanti kira-kira keluar bulan Desember, itu Mei baru fully implemented,” kata Luthfi.

Ia menjelaskan beleid tersebut akan digunakan untuk kasus-kasus yang memang diputus setelah peraturan tersebut berlaku efektif. Saat ini, OJK sebenarnya telah memberikan sanksi yang diikuti perintah untuk membayar uang tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan di pasar modal, namun pembayaran sejumlah uang tersebut tidak diberikan kepada korban melainkan masuk ke kas negara dan diklaim sebagai penerimaan OJK.

“Ke depannya kita ingin membuat mekanisme yang lebih fair. Jangan karena orang salah, OJK-nya yang dapat penerimaan. Harusnya kan dikembalikan kepada korban dari perbuatan yang salah itu. Jadi tahun depan Mei atau Juni sudah bisa kita terapkan disgorgement fund, sehingga kalau ada orang rugi karena pelanggaran di pasmod, nanti bisa dapat pengembalian yang lebih optimum daripada kondisi sekarang melalui disgorgement fund itu,” ujar Luthfi. (ant/msh)

Tags: OJKpasar modal
Previous Post

Kebakaran Truk Tangki di SPBU MT Haryono Diduga Akibat Korsleting

Next Post

KPPU Ancam Denda Rp1 Miliar Bagi Perusahaan Pengeskpor Benih Lobster

Rekomendasi Berita

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM
Ekonomi

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Lindungi Rakyat, DPR Diminta Hati-Hati Ratifikasi Perjanjian Dagang RCEP
Headline

Neraca Perdagangan 2022 Surplus, Cetak Rekor Tertinggi

19/01/2023
DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut
Headline

DPR Pertanyakan Janji Presiden Jokowi Soal Tol Laut

19/01/2023
Indonesia Dinilai Kebal Ancaman Resesi
Headline

Ekspor Desember Turun, Ini Biang Masalahnya

17/01/2023
Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas
Ekonomi

Indonesia-Timor Leste Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas

13/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48
Ada 10 Macam Tangisan, Kebanyakan Air Mata Palsu yang Hanya Tersentuh Duniawi

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11
Jemaah Haji yang Pulang Bakal Dites Covid-19

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

29/01/2023 21:25
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023 21:12

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved