Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

OJK Terbitkan Regulasi Baru Untuk Pasar Modal

INI Network
Selasa, 01/12/2020 14:09
Nabung saham

Nabung saham

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan regulasi baru untuk pasar modal melalui Peraturan OJK (POJK) tentang securities crowdfunding dan disgorgement fund, yang ditargetkan dapat diterbitkan sebelum akhir tahun ini.

“Hopefully ini bisa keluar tahun ini, artinya pada bulan ini. Sekarang masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 1A OJK Luthfi Zain Fuady saat acara media gathering di Jakarta, Selasa(1/12).

Luthfi menuturkan penerbitan POJK securities crowdfunding merupakan upaya otoritas untuk mengakomodasi kebutuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk mencari pendanaan di pasar modal.

POJK tersebut memperluas jenis efek yang ditawarkan melalui urun dana (crowdfunding) dari sebelumnya hanya berjenis saham, ke depannya dapat berjenis Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Baca Juga:

DK OJK 2022-2027 Terpilih, Puan: Dinanti Taringnya Memerangi Investasi Bodong

Omicron Membuat Bursa Saham Merah

Selain itu, kriteria penerbit atau issuer juga diperluas dari sebelumnya hanya badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun ke depan UKM yang berbadan hukum nonPT seperti koperasi, CV, atau firma, dapat menawarkan efeknya melalui securities crowdfunding.

“Kita melihat bahwa sekarang ini sudah ada aturan tentang equity crowdfunding yang kita launching pada 2018. Ini tahun kedua baru ada 111 emiten yang cari dana lewat platform equity crowdfunding dengan nilai penawaran emisi Rp150 miliar, artinya kecil sekali. Kita coba cari tahu kenapa itu tidak tumbuh dengan bagus, karena ternyata pelaku UKM itu banyak yang punya bentuk hukum itu bukan perseroan terbatas, sedangkan aturan tentang equity crowdfunding didesain hanya untuk PT, bukan untuk yang nonPT seperti CV, NV, firma, itu tidak bisa menggunakan platform crowdfunding untuk menghimpun atau mencari akses pendanaan dari masyarakat,” ujar Luthfi.

Luthfi menambahkan untuk tahun ini saja pemerintah sudah memberikan proyek kepada UKM seluruh Indonesia yang nilainya mencapai Rp188 triliun, baik untuk proyek pusat maupun proyek daerah. Mengingat proyek di daerah sifatnya berkelanjutan serta mulai pulihnya ekonomi dari pandemi, pada tahun depan diharapkan potensi proyek yang bisa dikerjakan oleh pelaku UKM diharapkan lebih dari Rp188 triliun.

“Jadi momen ini pas sekali kalau tahun ini kita keluarkan securities crowdfunding, tahun depan proyek pemerintah sudah mulai, sehingga nanti pelaku UKM bisa ikut lelang proyek-proyek pemerintah. Modalnya bisa nyari dari crowdfunding ini, jadi modal untuk ikut lelang. Karena banyak kendala UKM tidak bisa ikut lelang karena tidak punya modal awal. Kita juga berharap proyek di sektor swasta juga akan lebih banyak sehingga harapannya UKM akan lebih banyak terbantu usahanya dengan memanfaatkan securities crowdfunding,” ujar Luthfi.

Sementara itu, penerbitan POJK disgorgement fund diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan cara memberikan perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.

“Peraturannya insyaAllah terbit di tahun ini, penerapannya di tahun depan. Itu pun kita propose, penerapannya itu enam bulan setelah diundangkan. Jadi kalau nanti kira-kira keluar bulan Desember, itu Mei baru fully implemented,” kata Luthfi.

Ia menjelaskan beleid tersebut akan digunakan untuk kasus-kasus yang memang diputus setelah peraturan tersebut berlaku efektif. Saat ini, OJK sebenarnya telah memberikan sanksi yang diikuti perintah untuk membayar uang tertentu akibat pelanggaran yang dilakukan di pasar modal, namun pembayaran sejumlah uang tersebut tidak diberikan kepada korban melainkan masuk ke kas negara dan diklaim sebagai penerimaan OJK.

“Ke depannya kita ingin membuat mekanisme yang lebih fair. Jangan karena orang salah, OJK-nya yang dapat penerimaan. Harusnya kan dikembalikan kepada korban dari perbuatan yang salah itu. Jadi tahun depan Mei atau Juni sudah bisa kita terapkan disgorgement fund, sehingga kalau ada orang rugi karena pelanggaran di pasmod, nanti bisa dapat pengembalian yang lebih optimum daripada kondisi sekarang melalui disgorgement fund itu,” ujar Luthfi.(EP/Ant)

Tags: beiBursa SahamOJKpasar modal
Berita Sebelumnya

Cincin Olimpiade Seberat 69 Ton Sudah Terpasang Kembali di Tokyo

Berita Selanjutnya

Kebakaran Truk Tangki di SPBU MT Haryono Diduga Akibat Korsleting

Rekomendasi Berita

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault
Headline

Rusia Nasionalisasi Aset Produsen Mobil Renault

16/05/2022
Imlek, Menag Mewanti-wanti Masyarakat Tionghoa Tetap Taat Prokes
Ekonomi

Menag Minta Penggunaan Produk Dalam Negeri Dioptimalkan

13/05/2022
Bertemu Para CEO AS, Jokowi Undang Pelaku Bisnis Berinvestasi di Indonesia
Ekonomi

Bertemu Para CEO AS, Jokowi Undang Pelaku Bisnis Berinvestasi di Indonesia

13/05/2022
Menparekraf: Sektor Pariwisata & Ekonomi Kreatif Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional
Ekonomi

Sandiaga: Wisata Halal Tidak Mensyariahkan Tempat Wisata

12/05/2022
Presiden Jokowi: Kita Harus Jadi Pemain Ekonomi Digital
Ekonomi

Alokasi Dana PEN Capai Rp70,37 Triliun

10/05/2022
Eskpor Sawit Dilarang Hingga Harga Minyak Goreng Murah
Headline

Mendag Harus Umumkan Produsen Migor ‘Mbalelo’

09/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

Panglima Komando Kopatrev Ultimatum Pendukung Ruhut Sitompul

17/05/2022 13:46 WIB
Ganjar: Saya Tanya Kemenkes, Kenapa Cilacap, Wonosobo, Magelang dan Pekalongan Tak Dapat Vaksin?

Pengamat Menilai Ganjar Pranowo Memang Tengah Dikucilkan PDIP, Mau Dibantah?

17/05/2022 13:13 WIB
hajj-kabaa-

Penginapan Jamaah Haji Indonesia di Makkah Terjauh 4 Km dari Masjidil Haram

17/05/2022 17:50 WIB
Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

Deddy Cobuzier itu Mualaf, Perlu Dirangkul, Bukan Dipukul!

17/05/2022 17:44 WIB

Risalah

Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022
Cantik dan Sucinya Para Bidadari Surga
Headline

Hati adalah Rumah Kebaikan, jika Ia Rusak Akan Membinasakan

07/05/2022

Berita Terkini

Ruhut Rasis, Melecehkan Anies dan Menghina Etnis Papua!

Fahri Hamzah: Singapura Melanggar Nilai-Nilai Dasar ASEAN

JATTI: Singapura Harus Minta Maaf

Negara Kecil Sombongnya Kelewatan

Ada Intelijen Hitam Dibalik Pendeportasian UAS?

Jangan Remehkan Uang Receh, Suami Istri di Aceh Daftar Haji dari Pecahan Seribuan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved