Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 9 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home Ekonomi

Kemenkeu Bakal Lelang Harley Davidson dan Sepeda Brompton Hasil Selundupan, Minat?

Saiful Hadi
Jumat, 08/01/2021 22:00
Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson. Foto: Antara

Ilustrasi: Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan proses lelang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton hasil selundupan melalui pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Masalah Brompton dan Harley itu kami dari DJKN khususnya dari Direktorat Lelang masih menunggu ada satu proses hukum yang harus dijalankan,” kata Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Joko Prihanto dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Oleh sebab itu, Joko menyatakan pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk segera melelang barang-barang tersebut mengingat proses hukum masih berjalan.

Meski demikian, ia memastikan jika memang sudah saatnya untuk pengajuan lelang pasti pihaknya akan segera melayani dan memproses dengan baik.

Baca Juga:

Kemenkeu: 4,1 Persen Belanja Negara Atasi Perubahan Iklim

Indonesia Bakal Jadi Negara Berpendapatan Menengah ke Atas Tahun Ini

“Intinya kapanpun kalau sudah saatnya lelang dan diajukan lelang pasti kami jajaran lelang DJKN khususnya KPKNL dengan segera melayani dan memprosesnya,” ujar Joko.

Sebelumnya pada Jumat (6/12/2019), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC.

Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.

“Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara,” katanya. (ant/msh)

Tags: bromptonHarley Davidsonkemenkeu
Berita Sebelumnya

Komnas HAM: Terdapat 18 Luka Tembak di Tubuh Enam Laskar FPI

Berita Selanjutnya

Soal Laskar FPI, PPP Yakin Kapolri Berbesar Hati Tindaklanjuti Hasil Penyelidikan Komnas HAM

Rekomendasi Berita

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong
Headline

Sekda, Dirjen Bina Marga dan Warga Bersepeda Santai di Jalan Tol Serpong

07/08/2022
Soal Pajak Karbon, DPR: Hati-Hati Jangan Bikin Industri Mati
Ekonomi

Asosiasi: Industri Semen Harus Masuk Skema BLU Batu Bara

03/08/2022
Santri Rapid Test Harus Bayar, Ulama Madura: Itu Duit Nyaris Rp1.000 Triliun untuk Apa ya?
Ekonomi

Terkumpul Rp868,3 Triliun, Ini Penyumbang Pajak Terbesar

03/08/2022
Jalan Tol Dorong Indeks Harga Properti di Depok
Ekonomi

Jalan Tol Dorong Indeks Harga Properti di Depok

02/08/2022
Perjalanan Berlanjut, Peserta Melangkah Bersama Rumah.com Melihat Langsung ke Lokasi
Ekonomi

Perjalanan Berlanjut, Peserta Melangkah Bersama Rumah.com Melihat Langsung ke Lokasi

01/08/2022
Pendapatan & Laba Bersih Kuartal II 2022 Indosat Ooredoo Meningkat
Ekonomi

Pendapatan & Laba Bersih Kuartal II 2022 Indosat Ooredoo Meningkat

30/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16
Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

08/08/2022 13:47
Pilar-Pilar Peradaban

Teladan Tokoh Masjumi; Lawan Pendapat Sebagai Kawan Berpikir

08/08/2022 11:55
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved